Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dikabarkan di-reshuflle hari Rabu (19/2/2025) ini. Ini gebrakannya selama 4 bulan menjabat sejak 21 Oktober 2024.
Mengajukan Tukin Dosen Rp 2,5 T
Sebelumnya dalam wawancara dengan detikEdu, Jumat (10/1/2025) lalu Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara soal tunjangan kinerja (tukin) mengatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan terkait pembayaran tukin dosen. Tukin ini akan cair pada 2025 jika sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Insya Allah kalau Kemenkeu sudah setuju, Banggar DPR juga setuju, ya,” ucapnya pada detikEdu saat ditemui di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satryo mengatakan pihaknya akan menutup perbedaan (closing the gap) pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin dengan yang mendapatkannya. Diharapkan, langkah ini mendukung pendapatan dosen ASN tidak lagi di bawah pendapatan tenaga kependidikan (tendik) administratif di perguruan tingginya.
“Jadi, yang betul adalah kita akan menutupi ya perbedaan yang selama ini ada antara yang dapat tukin dan tidak dapat tukin,”
Besar anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan dihitung dari data sementara dosen ‘korban’ dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.
“Iya, rapelan,” ucapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 33.957 dosen seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi X Lalu Ari Hadrian.
Mau Mengubah 4 Aturan
Perubahan bahkan penghilangan aturan ini diutarakan Satryo dalam Taklimat Media 2025 lalu. Ada setidaknya 3 aturan yang diubah bahkan rencananya akan dihilangkan.
- Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
- Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN
- Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN
Dalam Dies Natalis ke-75 UI, Mendiktisaintek Satryo bahkan mengatakan Permendikbudristek 53/2023 dan Permendikbudristek 44/2024 kemungkinan besar dihapuskan.
“Yang sudah pasti, Permen 53 akan kita ubah. Tadi sempet ketemu dengan teman-teman Senat Akademik UI yang terhormat, mereka tanya ‘Bagaimana, berubahnya seperti apa?’. Saya tanya balik, maunya gimana? ‘Kami takut kalau nggak ubah sekarang pas terbitnya Permen kita nggak sama’. Sampai Agustus (2025) kami tunggu usulan masing-masing unit seperti apa,” jelasnya.
Kemendiktisaintek, imbuh Satryo, akan memberikan otonomi kampus seluas-luasnya, dalam penyusunan kurikulum, sistem kredit semester, lama studi profesi dan sebagainya.
“Asalkan patut, demikianlah seharusnya. Permen 53 kemungkinan besar akan kita hapus, perubahan otonomi seluasnya pada perguruan tinggi. Itu pun kita sedang ubah Permen 44 bahkan mungkin kita tiadakan. Kita kembalikan upaya lebih otonom lagi perguruan tinggi itu,” jelas mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.
Bahkan Mendikti Satryo pernah berpesan kepada Rektor Universitas Indonesia Ir Heri Hermansyah agar menghilangkan nafsu untuk membuat aturan.
“Mungkin Pak Rektor yang baru, Pak Rektor kita semua ini jadi pemimpin hilangkan nafsu buat aturan. Dosen jangan diatur tapi di-empower, dosen-dosen yang hebat-hebat ini ditantang aja, bisa nggak ini?” pesan Mendiktisaintek Satryo dalam Dies Natalis ke-75 UI dilansir dari Youtube UI, Senin (3/2/2025).
Mau Moratorium Pembukaan Fakultas Kedokteran di PTN
Mendikti Satryo juga berencana menghentikan sementara pembukaan fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri. Ia pun mengakui pendirian FK merupakan salah satu upaya kampus untuk mendapatkan pendanaan.
“Kita stop dulu aja penambahannya (FK) itu,” ujar Satryo saat menerima wawancara detikedu di Kantor Kemendiktisaintek, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2024).
Solusinya adalah menambah kuota mahasiswa di FK yang telah berdiri di sekitar wilayah 3 T. Bukan membuka FK baru di PTN.
“Kalau butuh dokter, jangan buka FK. Tambahlah kuota mahasiswa FK yang ada di tempat-tempat tertentu. Misalnya mau nambah dokter untuk di 3T. Nah carilah FK yang sudah ada, existing, dekat 3T. Tambahlah kuotanya, berapa orang kebutuhannya, didik, lalu salurkan ke 3T,” katanya.
Didemo ASN Kemendikti
Sekitar 235 pegawai ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi demo di kantor Kementerian Senin (20/1/2025) pagi.
Aksi tersebut turut ramai dengan spanduk bertuliskan berbagai protes seperti “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!”. Kemudian ada tulisan lain “Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga, #lawan #menterizalim #paguyubanPegawaiDikti”.
Selain itu, kantor Kemendiktiksaintek juga ramai dengan karangan bunga dengan berbagai tulisan seperti “Berdiri Bersama Hari Ini Untuk Dikti yang Lebih Baik #LAWAN! #MenteriDzolim #PaguyubanPegawaiDikti”, lalu “Berlaku Bajik Pada Karyawan Sebelum Mencitrakan Bijak di Keramaian”.
Demonstrasi tersebut dipicu oleh pemecatan pegawai Kemendiktisaintek secara sepihak, Neni Herlina dan Angga. Peristiwa ini tentu menarik perhatian dari masyarakat. Terlebih, juga ada yang menyebut Mendiktisaintek pemarah dan suka menampar. Kehebohan ini akhirnya berujung damai.
Mendiktisaintek sudah bertemu dengan berbagai pihak terkait seperti Neni Herlina, Angga, hingga Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno.
“Pertemuan terjadi di rumah dinas Pak Menteri pukul setengah 8 malam. Di situ terjadi perbincangan dari mulai aspirasi perbedaan yang ada sampai rekonsiliasi. Saling menerima, memaafkan, dan juga meluruskan hal-hal yang perlu diluruskan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang kepada detikEdu, Senin (20/1/2025).
Selain itu, Mendiktisaintek turut memberikan klarifikasi pada Senin malam (20/1/2025) di kediamannya.
Simak juga Video ‘Komisi X Soal Kabar Reshuffle Mendiktisaintek: Harus Lebih Hebat dari Satryo’:
Saksikan Live DetikSore:
(nwk/erd)