Jakarta –
Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat 1-5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak ini juga telah dijamin langsung oleh negara.
Hak pendidikan bisa didapat mulai masa anak-anak dengan bersekolah di PAUD hingga SMA/SMK. Di sekolah sendiri, setiap siswa mempunyai hak-hak lainnya yang harus dipenuhi.
Selain hak belajar, siswa perlu didukung pemenuhan hak lain seperti bebas berpendapat, mendapat keadilan, terhindar dari kekerasan, dan lainnya.
Dalam buku “Seri Penerapan Pendidikan Hak Asasi Manusia di Sekolah & Kampus” oleh Rahmat Putra Yudha, berikut adalah hak-hak siswa di sekolah yang harus dipenuhi. Simak selengkapnya!
Hak-hak Siswa di Sekolah yang Harus Dipenuhi
1. Hak Bebas dan Setara
Anak harus dipastikan memiliki peluang pendidikan yang setara tanpa memandang latar belakang mereka. Artinya, sekolah harus memberikan akses setara terhadap sumber daya, kurikulum, dan lingkungan yang mendukung.
2. Hak Terhindar dari Diskriminasi
Sebuah sekolah bisa terdiri atas siswa yang berasal dari berbagai suku, agama hingga daerah. Oleh karena itu, mereka tak boleh mendiskriminasi satu sama lain atau guru mendiskriminasi siswanya.
3. Hak untuk Hidup
Salah satu aspek penting dalam mencapai tujuan ini adalah memastikan keamanan fisik. Untuk mewujudkan hak ini, sekolah perlu mengadakan program anti-kekerasan, bimbingan konseling, hingga praktik yang mendukung keberagaman siswa.
4. Hak Terhindar dari Perbudakan
Sekolah harus memastikan tak ada perbudakan yang dilakukan kakak kelas kepada adik kelas ataupun yang dilakukan guru kepada siswa. Sekolah juga bisa bekerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk pemantauan apakah terjadi perbudakan atau tidak.
5. Hak Terhindar dari Kekerasan
Menghindari kekerasan dapat dilakukan mulai dari pemberian hukuman non-fisik dan mengedukasi siswa soal dampak buruk kekerasan. Tidak ada siswa yang boleh diperlakukan dengan cara yang mengancam atau merendahkan harga diri mereka.
6. Hak Keadilan
Keadilan pada anak di sekolah berlaku bagi seluruh siswa. Sekolah tak boleh membeda-bedakan siswa mana terlebih dalam proses pemberian hukuman jika mereka melakukan kesalahan.
7. Hak Kesamaan di Depan Hukum
Kesamaan di depan hukum menjamin setiap siswa sejajar meski berbeda latar belakang ekonomi atau sosial. Setiap siswa berhak diberikan perlakuan yang sama di bawah hukum, tanpa diskriminasi.
8. Hak Dilindungi
Hak asasi manusia memiliki perlindungan di mata hukum, begitu juga pada anak-anak. Jika siswa mempunyai konflik di sekolah, maka orang tua atau guru/wali kelas harus terlibat menyelesaikannya untuk menjadi hak siswa terlindungi.
9. Hak Privasi
Sekolah harus memastikan data siswa atau anggota keluarganya yang terinput di data base sekolah aman. Data siswa wajib dijaga untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran.
10. Hak Bebas Bergerak
Saat ini, pembelajaran tak hanya digelar di sekolah tapi juga di luar kelas (ekstrakurikuler). Oleh sebab itu, setiap siswa yang mempunyai kegiatan positif di luar kelas perlu didukung oleh sekolah bukannya dilarang.
11. Hak Mencari Tempat Aman
Sudah seyogyanya sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa bergerak dan belajar. Sehingga sekolah berkewajiban menyediakan fasilitas yang baik untuk mendukung pembelajaran siswa berjalan lancar.
12. Hak untuk Kewarganegaraan
Setiap siswa harus mendapatkan pemahaman soal kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, program integrasi sosial dan pendidikan dapat diperkenalkan untuk membantu anak-anak semakin mengenal tanah air.
13. Hak Kebebasan Berpikir
Hak kebebasan berpikir harus dijamin untuk membuat siswa dapat berpikir lebih kritis. Lingkungan belajar yang mendukung pemikiran kritis dapat memberikan ruang bagi siswa berpartisipasi dalam diskusi terbuka dan konstruktif.
14. Hak Bebas Berekspresi
Masa anak-anak atau remaja adalah momen yang tepat untuk mengeksplorasi diri atau berekspresi sebanyaknya. Sehingga siswa harus mendapatkan kesempatan tersebut bahkan saat di sekolah.
15. Hak Menyatakan Pendapat
Selama di sekolah, siswa bisa diajak mengemukakan pendapat mereka soal sebuah isu ringan hingga berat. Mereka dapat dilibatkan dalam proses perencanaan kurikulum, penentuan kebijakan tata tertib, atau pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan ekstrakurikuler.
16. Hak Mendapat Jaminan Sosial
Siswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu perlu diprioritaskan dalam mendapat jaminan sosial. Mereka berhak mendapatkan bantuan-bantuan sosial untuk mendukung proses belajarnya.
17. Hak untuk Bermain
Sekolah akan terasa kaku jika hanya dijadikan tempat menimba ilmu saja. Untuk melepas penat, siswa berhak beristirahat dan bermain untuk menjernihkan kembali pikiran mereka.
18. Hak Bertanggung Jawab
Selain belajar akademis, siswa berhak mendapat pembelajaran karakter soal tanggung jawab. Melalui partisipasi aktif, siswa dapat mengembangkan rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan memahami bahwa mereka memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang lebih baik.
19. Hak Berperan Aktif
Secara tak langsung, sekolah memiliki peran dalam membentuk siswa menjadi individu yang peduli, berpikiran terbuka, dan bertanggung jawab terhadap isu-isu global. Jika ada siswa yang punya inisiatif melakukan hal-hal itu, maka tak boleh dicegah karena memang haknya.
20. Hak Berkarya
Pemikiran kreatif harus mulai dipupuk anak sejak di masa sekolah. Dengan begitu, sekolah harus menyediakan fasilitas pendukung seperti studio seni, laboratorium kreatif, atau perpustakaan yang menyediakan bahan referensi yang beragam.
Itulah beberapa hak siswa di sekolah yang perlu diketahui. Ayo maksimalkan potensi detikers dengan memanfaatkan hak-hak tersebut.
(cyu/faz)