Jakarta –
Pemerintah Kota Jakarta akan menerapkan kebijakan sekolah swasta gratis sehingga program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus disebut bakal dihapuskan. Terkait hal ini, beberapa pengamat buka suara.
Salah satunya Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Ia secara tegas menolak penghapusan KJP Plus jika sekolah swasta di Jakarta nantinya gratis.
“Perkara ini sering disalahpahami oleh banyak kalangan. Dengan diberlakukannya sekolah bebas biaya di Jakarta, bukan berarti KJP tidak dibutuhkan lagi. Kebutuhan anak di luar sekolah itu masih sangat banyak, karena itu KJP sangat membantu terutama bagi kalangan tidak mampu,” kata Ubaid dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kebijakan sekolah swasta gratis harus tetap beriringan dengan pengadaan KJP Plus. Pasalnya, jika KJP Plus dihapus maka potensi anak putus sekolah bisa meningkat.
“Sekolah bebas biaya ini bagian dari penerapan program wajib belajar 12 tahun di Jakarta untuk semua anak usia sekolah. Sementara KJP adalah tidak untuk semua, tapi skema khusus untuk peserta didik yang berasal dari keluarga pra-sejahtera. Jadi mestinya, program ini bisa jalan beriringan, bukan malah saling menegasikan,” tegasnya.
Sebanyak 295 Ribu Siswa Negeri Terancam Putus Sekolah
Kemudian Ubaid mengungkap data potensi anak putus sekolah. Ia melihat penghapusan KJP Plus bisa berdampak pada 295.000 siswa.
Jumlah tersebut adalah siswa dari sekolah negeri yang menerima KJP Plus. Saat ini mereka sudah menikmati sekolah bebas biaya di negeri dan juga mendapatkan KJP.
“Artinya, sekolah bebas biaya yang rencananya akan diberlakukan 2025 itu sudah lama mereka nikmati, sebab mereka belajar di sekolah negeri. Mereka juga mendapatkan KJP,” tulis pernyataan dari JPPI.
Selain itu, JPPI melihat potensi putus sekolah pada 238.000 siswa penerima KJP dari sekolah swasta. Otomatis, penghapusan KJP akan mengamputasi mereka untuk mendapatkan bantuan.
“Perlu diketahui, kebutuhan biaya pendidikan itu tidak hanya soal bayar SPP, tapi masih banyak urusan lainnya, mulai dari seragam, sepatu, buku, tas, peralatan sekolah, dan urusan penunjang pendidikan lainnya,” tulis JPPI.
KJP adalah Praktik Baik yang Harus Dipertahankan
Lebih lanjut Ubaid berpendapat pemerintah harus terus melanjutkan kebijakan baik yang diwariskan gubernur sebelumnya. Kebijakan KJP Plus adalah contoh praktik baik dan telah dipertahankan oleh empat gubernur.
“Kebijakan KJP adalah praktik baik dalam penuntasan akses pendidikan di Jakarta. Program ini sudah digagas dan dipertahankan oleh 4 gubernur Jakarta yang mestinya dilanjutkan dan disempurnakan, bukan malah dihapus,” katanya.
Ubaid pun berpesan jika KJP Plus tetap ada, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pendataan penerima. Hal tersebut guna menghindari bentuk-bentuk kecurangan pihak tertentu.
“Meski ini program baik dan sangat membantu masyarakat, praktik di lapangan ditemukan banyak tantangan, seperti tidak tepat sasaran, penyalahgunaan, dan juga pencairan sering telat,” sarannya.
Kemudian Ubaid berpendapat bahwa kebijakan penggratisan biaya sekolah ini perlu berlaku di semua jenis lembaga pendidikan. Mulai dari swasta bahkan madrasah.
“Sebab, ini adalah kewajiban konstitusional yang wajib dijalankan oleh pemerintah dan bisa diberlakukan di semua jenis satuan pendidikan, baik di negeri atau swasta, baik di sekolah atau madrasah,” katanya.
(cyu/pal)