Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melakukan penegerian 39 madrasah swasta di Indonesia. Sehingga, kini madrasah-madrasah tersebut berstatus negeri.
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad mengatakan penegerian madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Launching Pendirian dan Penegerian Madrasah di Jakarta, Rabu (26/9/2024) lalu.
“Penegerian diharapkan memperbaiki tata kelola madrasah. Dengan tata kelola yang semakin baik, otomatis layanan kepada masyarakat dan siswa-siswi juga akan meningkat. Penegerian juga berarti adanya peningkatan sarana dan prasarana madrasah,” katanya, dilansir dari laman Kemenag.
Abu berharap penegerian ini tata kelola madrasah-madrasah tersebut menjadi semakin baik. Baik dalam segi sarana hingga prasarana bagi siswa.
“Penegerian membawa amanat yang harus dipenuhi oleh stakeholder madrasah untuk terus meningkatkan kualitas dan kemajuan madrasah,” sambungnya.
Adapun sebanyak 39 madrasah ini tersebar di 12 provinsi. Mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Selain penegerian, Kemenag juga meluncurkan logo, slogan (tagline), dan lagu tema (jingle) KSSK Madrasah. Tujuannya untuk meningkatkan eksistensi madrasah di mata masyarakat.
Walau demikian, Abu mengatakan bahwa prestasi harus lebih ditonjolkan oleh siswa madrasah sebelum membangun branding madrasah yang baik.’
“Branding penting, tetapi prestasi adalah cara terbaik untuk membangun reputasi dan pengakuan,” tuturnya.
Ia mengajak komitmen dari semua pihak dalam meningkatkan dan terus berinovasi untuk madrasah. Abu juga berharap madrasah bisa memberikan kontribusi besar terhadap sumber daya manusia di Indonesia.
Daftar Madrasah yang Dinegerikan
Adapun madrasah-madrasah yang dinegerikan tersebar di beberapa wilayah berikut ini:
- 2 madrasah di Provinsi Banten
- 5 madrasah di Provinsi DK Jakarta
- 4 madrasah di Provinsi Jawa Timur
- 1 madrasah di Provinsi Kalimantan Barat
- 2 madrasah di Provinsi Kepulauan Riau
- 3 madrasah di Provinsi Riau
- 5 madrasah di Provinsi Sumatera Utara
- 5 madrasah di Provinsi Lampung
- 2 madrasah di Provinsi Maluku
- 6 madrasah di Provinsi Bengkulu
- 1 madrasah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
- 3 madrasah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
(cyu/pal)