Jakarta –
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru madrasah selama dua tahun ke depan. Saat ini, diketahui sebanyak 484.768 guru belum ikut program tersebut.
“Semua guru madrasah, baik negeri maupun swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat (eligible) akan diikutkan PPG dalam jangka waktu dua tahun ke depan,” kata Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (11/12/2024).
Menurut data, jumlah tersebut pun belum mencakup keseluruhan guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum. Nantinya, proses seleksi PPG untuk guru madrasah akan lebih sederhana.
“Prosesnya pun lebih simpel dengan dilakukan seleksi administrasi dan portofolio guru,” ujar Rokhmad.
Adopsi Pola PPG Transformasi Kemendikdasmen
Pelaksanaan PPG untuk guru madrasah akan mengadopsi pola PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Akan ada tambahan komponen pendampingan bagi peserta.
“Model PPG Transformasi Plus Pendampingan ini dirancang sepenuhnya berbasis online, menggunakan LMS yang dilaksanakan oleh LPTK. Para peserta belajar secara mandiri ditambah beberapa sesi interaksi untuk pendampingan dan penguatan materi kepada para guru,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, biaya program diprediksi akan lebih murah yakni sekitar Rp800 ribu hingga Rp850 ribu per peserta. Rokhmad mengatakan biaya akan di-cover oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN).
“Insya Allah seluruh biaya PPG akan di-cover melalui dana APBN”, katanya.
Berlakukan Batas Waktu
Untuk melakukan efisiensi program, Kemenag akan melakukan cut off atau penetapan batas waktu. Sistem ini juga dilakukan dalam PPG yang digelar Kemendikdasmen.
“Untuk menuntaskan masalah ini, akan ditetapkan cut off calon peserta PPG pada Juni 2023,” jelas Rokhmad.
Ini artinya, bagi guru madrasah non ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat disertakan PPG tahun depan karena sudah menjadi guru selama setahun. Sementara bagi guru yang terdaftar setelah tanggal tersebut, maka mereka harus mengikuti PPG Pra Jabatan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Setelah melakukan sertifikasi, Rokhmad berharap para guru sudah bisa memiliki sertifikat pendidik. Hal tersebut harus dilakukan setiap guru madrasah agar mempunyai tunjangan yang lebih layak.
(cyu/faz)