Jakarta –
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka besok Rabu, 18 September 2024. Untuk mendaftar, pelamar wajib menyertakan delapan syarat dokumen. Apa saja?
Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapat bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai satuan pendidikan menengah.
Bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Lantas, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak daftarnya seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.
Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024
Selain dokumen, peserta didik juga wajib memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024
Jadwal Umum
Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024
Jadwal Per Jenjang Sekolah
1. SD/MI
Pendaftaran: 18-23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024
2. SMP/MTS
Pendaftaran: 25-30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024
3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024
Demikian syarat dokumen KJP Plus Tahap II. Jangan sampai terlewat, ya!
(nir/twu)