Jakarta –
Menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan dan aman bagi semua peserta didik adalah salah satu tujuan penting dalam dunia pendidikan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mencapai hal tersebut.
Seperti melalui kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini secara tegas menangani dan mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di sekolah.
Baik kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi seperti yang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Selasa (3/9/2024). Usai resmi hadir, satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPPK harus dibentuk dalam kurun waktu 6-12 setelah peraturan disahkan, yakni pada tahun 2023 lalu. Jadi, sejauh apa satuan pendidikan sudah mendukung Peremendikbudristek PPKSP? Begini penjelasannya.
TPPK Sudah Terbentuk 93%
Dikutip dari postingan Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) dijelaskan bila pembentukan TPPK per tanggal 29 Agustus 2024 sudah mencapai 93%.
Hal ini sudah terjadi di semua jenjang pendidikan, baik PAUD hingga Kesetaraan yang berada di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Sehingga satuan pendidikan keagamaan belum termasuk dalam daftar.
Adapun rincian data terkait pembentukan TPPK yakni:
1. PAUD
- Jumlah satuan pendidikan: 204.324 sekolah
- Satuan pendidikan update: 197.496 sekolah
- TPPK: 175.973 sekolah
- Persentase: 89,10%
2. SD
- Jumlah satuan pendidikan: 149.330 sekolah
- Satuan pendidikan update: 148.852 sekolah
- TPPK: 144.517 sekolah
- Persentase: 97,09%
3. SMP
- Jumlah satuan pendidikan: 43.363 sekolah
- Satuan pendidikan update: 42.862 sekolah
- TPPK: 41.515 sekolah
- Persentase: 96,86%
4. SMA
- Jumlah satuan pendidikan: 14.741 sekolah
- Satuan pendidikan update: 14.574 sekolah
- TPPK: 14.142 sekolah
- Persentase: 97,04%
5. SMK
- Jumlah satuan pendidikan: 14.465 sekolah
- Satuan pendidikan update: 14.234 sekolah
- TPPK: 13.830 sekolah
- Persentase: 97,16%
6. SLB
- Jumlah satuan pendidikan: 2.360 sekolah
- Satuan pendidikan update: 2.338 sekolah
- TPPK: 2.317 sekolah
- Persentase: 99,10%
7. Kesetaraan
- Jumlah satuan pendidikan: 10.908 sekolah
- Satuan pendidikan update: 9.963 sekolah
- TPPK: 8.083 sekolah
- Persentase: 81,13%
Tugas, Fungsi dan Kewenangan TPPK
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang. Mereka harus mewakili pendidik, komite sekolah, dan orang tua atau wali.
Pada dasarnya TPPK memiliki tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di sekolah. Namun, secara lebih detail berikut informasinya:
Tugas dan Fungsi TPPK
- Menyampaikan rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala sekolah
- Memberikan saran kepada kepala sekolah mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di sekolah
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan sekolah
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua wali dari siswa yang terlibat kekerasan
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan
- Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan sekolah
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal siswa yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala sekolah paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Kewenangan
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, dan terlapor dengan didampingi orang tua/wali atau ahli
- Berkoordinasi dengan sekolah lain yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor bila kasus melibatkan satuan pendidikan lain
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan kepada korban, pelapor, atau saksi sesuai kebutuhan.
Meningkatkan Kapasitas TPPK
TPPK yang telah terbentuk perlu mendapatkan pembekalan yang komprehensif. Pembekalan ini mencakup materi dan informasi terkait strategi serta langkah-langkah praktis dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
Kemendikbudristek sendiri sudah menyiapkan berbagai materi yang bisa diakses gratis melalui tautan merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id. Adapun berbagai materi yang bisa diakses adalah:
- Juknis PPKSP
- Modul PPKSP
- Modul anti perundungan
- Modul kesehatan reproduksi
- Modul wawasan kebinekaan global.
Seluruh materi ini bisa menjadi bahan untuk membuat program pencegahan kekerasan dan juga sosialisasi kebijakan di sekolah.
Demikianlah perkembangan terbaru dari pembentukan TPPK sebagai implementasi Permendikbudristek PPKSP. Sekolahmu sudah punya TPPK belum?
(det/nwy)