Jakarta –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja meluncurkan buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024, Senin (22/7/2024). Menjadi edisi kelima sejak diterbitkan pada 2016, panduan ini telah disempurnakan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Panduan ini bisa menjadi landasan bagi perguruan tinggi dalam penyusunan kurikulum. Terutama kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan outcome based education (OBE).
OBE adalah pendekatan dalam sistem pendidikan dengan fokus yang jelas untuk mengasah kemampuan penting bagi mahasiswa. Hasil dari kurikulum ini adalah mahasiswa mendapat pengalaman belajar yang ringkas tetapi tetap kompleks.
Karena ada tiga hal penting yang mendasari kurikulum ini, yakni pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude). Keterampilan pembelajaran dalam kurikulum OBE selaras dengan kemampuan yang diperlukan oleh industri 4.5 atau 5.0.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Dr Ir Sri Suning Kusumawardani ST MT menjelaskan OBE adalah kurikulum yang jadi penilaian lembaga akreditasi baik nasional maupun internasional. Sehingga bila ingin mendapatkan akreditasi, perguruan tinggi perlu memperhatikan penerapan kurikulum OBE.
“Outcome based education atau OBE sebagai kurikulum yang memang digunakan (sebagai penilaian) oleh lembaga akreditasi baik nasional maupun internasional,” tuturnya dalam acara Peluncuran Buku Panduan dan Pedoman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Hadir Sejak Tahun 2020 dan Disempurnakan
Tidak serta-merta kurikulum baru, Suning menjelaskan OBE sudah diarahkan penggunaannya sejak Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Namun kembali diperjelas melalui Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 yang dibuat sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sehingga penerapannya di lapangan akan lebih sempurna. Bila berdasarkan Permendikbud 3/2020 OBE didasarkan pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang terdiri dari aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Kini, OBE bersifat lebih fleksibel di mana program studi bisa mengatur CPL-nya sendiri. Namun, tetap diperlukan ketentuan umum mengenai kompetensi lulusan yang juga didasarkan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Ciri kurikulum OBE terfokus pada capaian pembelajaran sebagai kompetensi mahasiswa ketika lulus. Untuk menilai capaian pembelajaran, kurikulum OBE menerapkan asesmen dan evaluasi.
Tidak hanya di Indonesia pendidikan di luar negeri juga sudah menganut sistem OBE. Dengan standar yang sama, mahasiswa lulusan RI nantinya bisa bersaing di skala internasional.
Sebagai informasi tidak hanya Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024, Kemendikbudristek juga meluncurkan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pedoman ini berdasarkan amanat pasal 70 (2) Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
SPMI dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Prinsip penerapannya bisa dilakukan secara otonom, terstandar, akurat, terencana, dan berkelanjutan serta terdokumentasi oleh masing-masing perguruan tinggi.
(det/pal)