Jakarta –
Masalah kekerasan seksual menjadi perhatian di dunia pendidikan tinggi baik oleh pemerintah ataupun perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun membuat payung hukum tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Persoalan kekerasan seksual di pendidikan tinggi juga menjadi poin penting yang diperhatikan dalam seleksi Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) 2024-2029.
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor UI sekaligus Majelis Wali Amanat UI, Prof Dr Bambang Wibawarta menjelaskan pihaknya akan memberi pertimbangan ketat terkait calon yang terindikasi terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Selain itu, pertimbangan ini juga menyangkut segala macam tindak kekerasan lainnya.
Bambang mengakui MWA memang tidak menyebutkan kekerasan seksual secara khusus dalam persyaratan bakal calon Rektor UI tapi umum untuk segala tindak pelanggaran hukum.
“PPKS itu menjadi pertimbangan MWA. Tapi tidak hanya PPKS melainkan seluruh macam tindak kekerasan. Kenapa tidak disebutkan khusus karena banyak sekali termasuk narkoba dan korupsi harus menjadi pertimbangan,” tuturnya dalam Webinar UI Mencari Rektor yang dilakukan secara daring, Sabtu (20/7/2024).
Selaras dengan Bambang, Freddy Haris anggota sekaligus Ahli Hukum Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Rektor (P3CR) UI mengakui tidak ada aturan secara tertulis terkait PPKS. Namun, PPKS pada dasarnya berkaitan dengan kepribadian.
“Secara tertulis memang aturan terkait calon dengan kasus PPKS tidak dibuat. Namun, itu akan menjadi pertimbangan penting P3CR untuk menjaring calon rektor. Hasil jaringan ini kemudian yang diberikan kepada MWA untuk tahapan lanjutan,” tambah Freddy.
Persyaratan Bakal Calon Rektor UI 2024-2029
Seluruh pelanggaran baik PPKS, tindak kekerasan lain, narkoba dan korupsi masuk dalam poin persyaratan berbunyi “tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Untuk memenuhi syarat itu, calon rektor harus mengunggah surat pernyataan tidak sedang berada dalam status tersangka atau terdakwa yang berkaitan dengan hukum.
Calon rektor juga harus menyetujui surat pernyataan kesediaan pemeriksaan data pribadi oleh lembaga terkait. Seluruh surat ini tersedia dalam laman https://pemilihanrektor.ui.ac.id/welcome.
Adapun syarat umum bakal calon rektor UI 2024-2029 yang perlu dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan dan bergelar doktor, doktor terapan atau sub spesialis
- Memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi
- Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi
- Belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor pada 4 Desember 2024
- Bukan anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Memiliki kematangan pribadi, keterampilan interpersonal, kemampuan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
*) Artikel ini telah diubah judulnya dari “Bebas Kekerasan Seksual Tak Jadi Syarat Calon Rektor? Begini Alasan Panitia Pilrek UI” menjadi “UI Filter Ketat Calon Rektor Terindikasi Kekerasan Seksual hingga Korupsi”.
(det/pal)