Jakarta –
Pada Hari Anak Nasional (HAN), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), merilis data kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juli 2024. Berdasarkan data, ternyata kekerasan paling banyak terjadi di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut catatan FSGI, terdapat 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga Juli 2024. Kasus-kasus tersebut adalah kategori berat dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan data dari 15 kasus tersebut, mayoritas kekerasan terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs (40%), disusul SD/MI (33,33%), SMA (13,33%) dan SMK ( 13,33%).
Dari data ini, 80% sekolah yang memiliki kasus merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Meskipun kekerasan sekolah di bawah Kemenag hanya 20%, tetapi kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 2 peserta didik.
Paling Tinggi Kekerasan Fisik, Kedua Kekerasan Seksual
Sekjen FSGI, Heru Purnomo dan Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti melaporkan catatan bahwa kasus-kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, paling tinggi adalah kekerasan fisik dan kedua kekerasan seksual oleh guru.
“Kekerasan seksual (20%) dengan pelaku seluruhnya guru; Kebijakan yang mengandung kekerasan (0,06%),” tulis laporan FSG dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Selasa (23/7/2024).
Sementara kekerasan fisik mencapai angka 73,33%. Pelaku kekerasan fisik mayoritas peserta didik, baik teman sebaya maupun kakak senior dan menimbulkan 5 korban meninggal dunia.
Korban meninggal umumnya melibatkan sejumlah anak atau penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Mirisnya, ada satu korban, peserta didik SMA yang meninggal karena dipukul oleh Kepala Sekolah.
Pelaku kekerasan terhadap anak di antaranya adalah kepala sekolah (13.33%); Guru (20%); Teman sebaya (53,33%) dan peserta didik senior (13,33%). Berarti 64% kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik.
FSGI Kritisi Implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023
Dalam Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024, FSGI mendorong bahwa peringatan ini dijadikan momentum untuk mengevaluasi implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah diluncurkan pada 3 Agustus 2024, hampir setahun lalu.
Saat ini, Permendikbudristek 46/2023 sudah memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk memudahkan implementasinya yaitu melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam hal ini, FSGI mendorong Kemendikbudristek untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang PPKSP diimplementasikan di satuan pendidikan, tidak sekedar mengunggah SK Pembentukan Tim PPK (Pencegahan Penanganan Kekerasan) di Dapodik.
FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan Pendidikan.
“FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan,” tutup FSG dalam laporannya.
(faz/nwk)