Jakarta –
Kemendikbudristek melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, menyelenggarakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di Jakarta pada Kamis (4/7/2024).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris melalui pemaparannya mengatakan pembentukan RPP dan RPM didasari tiga hal, yakni penyelarasan enam aturan pemerintah merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Kedua, penyelarasan sepuluh aturan menteri yang merupakan aturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang dosen (PP Dosen).
Ketiga, tentang kebutuhan pemutakhiran pengaturan perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait pendanaan pendidikan tinggi, beban administrasi yang ditanggung dosen, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, dan penghasilan dosen.
“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” kata Haris.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan RPP dan RPM ini harus bisa menjadi pedoman seluruh perguruan tinggi, baik yang ada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, maupun perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL).
Kiki berharap dengan adanya uji publik, Kemendikbudristek bisa mendapatkan masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan. Hal ini supaya RPP dan RPM yang tengah disusun menghasilkan peraturan yang relevan untuk seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini. Jadi, jika Bapak dan Ibu ada pemikiran ke arah yang lebih konkret itu akan sangat baik sebagai masukan untuk kami,”kata Kiki.
Pengaturan Pendanaan PTNBH hingga Gaji Dosen
Ada sejumlah substansi perubahan pengaturan dalam RPP Pendidikan Tinggi Dan RPM Dosen. Berikut ini substansi perubahannya:
1. Substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag.
2. Substansi perubahan pengaturan di perguruan tinggi negeri (PTN) yang mencakup:
- Penyederhanaan birokrasi terkait PTN
- Penegasan otonomi PTN
- Peningkatan pendanaan PTN.
3. Substansi perubahan pengaturan terkait PTNBH yang mencakup:
- Mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS dan pendirian PTNBH baru
- Pemutakhiran pengaturan governance PTNBH
- Peningkatan pendanaan PTNBH
- Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.
4. Substansi perubahan pengaturan berkaitan dengan PTS yang meliputi:
- Pemutakhiran pengaturan governance PTS
- Pengaturan lebih jelas mengenai dana abadi badan penyelenggara
- Bantuan pemerintah lebih berorientasi pada luaran (lulusan, penelitian, dan kerja sama dengan industri).
5. Substansi perubahan yang mengatur tentang perguruan tinggi keagamaan (PTK) yang memperterang pembagian tugas Mendikbudristek dan Menag soal tata kelola PTK.
6. Substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPM Dosen yang mencakup:
- Penyederhanaan peraturan mengenai pengangkatan dan sertifikasi dosen
- Peningkatan otonomi perguruan tinggi mengenai karier dosen
- Perlindungan hak ketenagakerjaan dosen
- Sejumlah perubahan pengaturan lain seperti kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan profesor kehormatan, inpassing, serta tunjangan dosen.
Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati mengatakan uji publik soal RPP dan RPM sudah kali keempat dilakukan. Agenda yang sama sebelumnya diselenggarakan di Bali, Yogyakarta, dan Medan.
(nah/nwk)