Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Kemdikbud Gelar Uji Publik Bahas Pengaturan Pendanaan PTNBH hingga Gaji Dosen
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Kemdikbud Gelar Uji Publik Bahas Pengaturan Pendanaan PTNBH hingga Gaji Dosen
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

Kemdikbud Gelar Uji Publik Bahas Pengaturan Pendanaan PTNBH hingga Gaji Dosen

Generasi Prestasi
Last updated: Juli 24, 2024 6:00 am
Last updated: Juli 24, 2024 4 Min Read
Share
SHARE



Jakarta –

Kemendikbudristek melalui Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, menyelenggarakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di Jakarta pada Kamis (4/7/2024).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris melalui pemaparannya mengatakan pembentukan RPP dan RPM didasari tiga hal, yakni penyelarasan enam aturan pemerintah merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Kedua, penyelarasan sepuluh aturan menteri yang merupakan aturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang dosen (PP Dosen).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, tentang kebutuhan pemutakhiran pengaturan perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait pendanaan pendidikan tinggi, beban administrasi yang ditanggung dosen, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, dan penghasilan dosen.

“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” kata Haris.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan RPP dan RPM ini harus bisa menjadi pedoman seluruh perguruan tinggi, baik yang ada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, maupun perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL).

Kiki berharap dengan adanya uji publik, Kemendikbudristek bisa mendapatkan masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan. Hal ini supaya RPP dan RPM yang tengah disusun menghasilkan peraturan yang relevan untuk seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini. Jadi, jika Bapak dan Ibu ada pemikiran ke arah yang lebih konkret itu akan sangat baik sebagai masukan untuk kami,”kata Kiki.

Pengaturan Pendanaan PTNBH hingga Gaji Dosen

Ada sejumlah substansi perubahan pengaturan dalam RPP Pendidikan Tinggi Dan RPM Dosen. Berikut ini substansi perubahannya:

1. Substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag.

2. Substansi perubahan pengaturan di perguruan tinggi negeri (PTN) yang mencakup:

  • Penyederhanaan birokrasi terkait PTN
  • Penegasan otonomi PTN
  • Peningkatan pendanaan PTN.

3. Substansi perubahan pengaturan terkait PTNBH yang mencakup:

  • Mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS dan pendirian PTNBH baru
  • Pemutakhiran pengaturan governance PTNBH
  • Peningkatan pendanaan PTNBH
  • Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.

4. Substansi perubahan pengaturan berkaitan dengan PTS yang meliputi:

  • Pemutakhiran pengaturan governance PTS
  • Pengaturan lebih jelas mengenai dana abadi badan penyelenggara
  • Bantuan pemerintah lebih berorientasi pada luaran (lulusan, penelitian, dan kerja sama dengan industri).

5. Substansi perubahan yang mengatur tentang perguruan tinggi keagamaan (PTK) yang memperterang pembagian tugas Mendikbudristek dan Menag soal tata kelola PTK.

6. Substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPM Dosen yang mencakup:

  • Penyederhanaan peraturan mengenai pengangkatan dan sertifikasi dosen
  • Peningkatan otonomi perguruan tinggi mengenai karier dosen
  • Perlindungan hak ketenagakerjaan dosen
  • Sejumlah perubahan pengaturan lain seperti kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan profesor kehormatan, inpassing, serta tunjangan dosen.

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati mengatakan uji publik soal RPP dan RPM sudah kali keempat dilakukan. Agenda yang sama sebelumnya diselenggarakan di Bali, Yogyakarta, dan Medan.

(nah/nwk)

TAGGED:dosenpendidikan tinggiperguruan tinggi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

Lowongan Magang PKL Kemendikti 2025 Batch 2 Resmi Dibuka, Cek Cara Daftarnya di Sini

Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali membuka lowongan magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mahasiswa…

Berita Terkini Inspirasi & Motivasi Mei 9, 2025

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara, Dokumen, dan Jadwalnya

Jakarta - Pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2025 berlangsung mulai 8-17 Mei 2025. Peserta dapat lapor…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 9, 2025

Prof Didik J Rachbini Terpilih Kembali sebagai Rektor Universitas Paramadina

Jakarta - Didik J Rachbini, MSc, PhD, terpilih kembali sebagai Rektor Universitas Paramadina periode 2025 - 2029. Hasil ini setelah…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 9, 2025

Alih-alih SMA Unggulan Garuda, Pakar Usul Kelas Garuda, Apa Itu?

Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan membangun 40 SMA Unggulan Garuda di Indonesia. Sekolah ini akan…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 9, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

Lowongan Magang PKL Kemendikti 2025 Batch 2 Resmi Dibuka, Cek Cara Daftarnya di Sini

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara, Dokumen, dan Jadwalnya

Prof Didik J Rachbini Terpilih Kembali sebagai Rektor Universitas Paramadina

Inspirasi & Motivasi

Lowongan Magang PKL Kemendikti 2025 Batch 2 Resmi Dibuka, Cek Cara Daftarnya di Sini

Beasiswa LPDP di Universitas Islam Internasional Indonesia, Ini Prodinya

Beasiswa LPDP di Kampus Irlandia Dibuka, Kuliah Magister 1 Tahun

Teknologi & Inovasi

Fakta Villanova University Almamater Paus Leo XIV, Didirikan sejak 1842

Pelajar SMP RI Unjuk Gigi di Ajang Internasional AYIMUN Ke-17 Thailand

Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Ternyata Sarjana Matematika

Pendidikan & Pengembangan Diri

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara, Dokumen, dan Jadwalnya

Prof Didik J Rachbini Terpilih Kembali sebagai Rektor Universitas Paramadina

Alih-alih SMA Unggulan Garuda, Pakar Usul Kelas Garuda, Apa Itu?

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?