Jakarta –
Dalam laporan Air Quality Index (AQI) pada kuartal ketiga 2023, Kota Jakarta menempati posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia. Penyebab utamanya adalah emisi kendaraan bermotor hingga perilaku masyarakat yang kurang peduli terhadap lingkungan.
Dalam menanggapi hal tersebut, pemerintah telah merilis Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon. Langkah ini disebut sebagai upaya dalam mengurangi emisi karbon.
Dalam rilis yang diterima detikEdu, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia menyebut bahwa langkah serius perlu dilakukan terkait masalah ini. Indonesia bisa mencontoh cara beberapa negara maju dalam mengatasinya.
Misalnya dengan mendorong penggunaan energi terbarukan ramah lingkungan seperti energi air, angin, atau surya. Selain itu, Indonesia juga bisa mengadopsi strategi produksi beberapa negara yang berprinsipkan ramah lingkungan.
Bukan cuma tugas pemerintah, PPI Dunia menegaskan upaya memperbaiki lingkungan di Indonesia adalah tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat, industri, universitas dan lainnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan, PPI Dunia menyarankan beberapa langkah untuk mengurangi polusi demi Indonesia yang lebih ramah lingkungan. Berikut di antaranya:
Saran PPI Dunia dalam Memperbaiki Kualitas Udara
- Mendorong pemerintah Indonesia mempercepat pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dalam proses produksi material metalurgi.
- Mendesak penggunaan energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, tenaga air, panas bumi, dan biomassa untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil.
- Memperkuat infrastruktur teknologi dan sistem perdagangan karbon, termasuk platform perdagangan elektronik yang lebih canggih dan mudah digunakan serta sistem pelaporan yang transparan dan akurat.
- Menerapkan ekonomi sirkular dengan meningkatkan daur ulang dan penggunaan produk berkelanjutan mulai dari tingkat rumah tangga hingga industri.
- Menuntut pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi dalam infrastruktur transportasi umum, seperti sistem bus rapid transit (BRT), transportasi umum hingga ke pelosok desa, jaringan rel kereta api, dan jaringan jalur sepeda yang terintegrasi. Infrastruktur yang lebih baik akan membuat transportasi umum lebih nyaman, aman, dan efisien.
- Menyediakan tarif yang terjangkau dan subsidi untuk transportasi umum agar dapat bersaing dengan harga penggunaan kendaraan pribadi sehingga mendorong masyarakat luas untuk beralih ke transportasi umum sebagai pilihan utama.
- Menerapkan standar emisi kendaraan yang lebih ketat dan menegakkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kendaraan yang melanggar aturan emisi. Pemerintah harus mensosialisasikan standar emisi kendaraan kepada masyarakat.
- Mendukung pemerintah Indonesia dalam penerapan regulasi yang lebih ketat terkait tata kelola sampah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran sampah ilegal dengan memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.
- Mengoptimalkan kampanye penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan, serta mengedukasi masyarakat tentang cara yang lebih baik untuk mengelola sampah.
- Mengurangi kadar emisi dari bahan bakar dengan menggunakan bahan yang mengandung kadar sulfur dan zat pencemar yang lebih rendah sehingga bahan bakar dapat menjadi lebih efektif.
- Menghimbau pemerintah dan masyarakat Indonesia ikut terlibat aktif dalam penghijauan kota dengan menanam lebih banyak pohon serta membuat taman kota dan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan penyerapan karbon dan mengurangi efek gelombang panas.
- Mendorong pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem pemantauan dan pengawasan polusi udara di seluruh Indonesia, termasuk pemantauan emisi industri, transportasi, dan pembakaran lahan. Pemerintah harus menghimbau masyarakat terkait polusi udara yang membahayakan kesehatan.
- Meningkatkan kerjasama antara pemerintah Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan komunitas nasional serta internasional dalam mengatasi masalah polusi udara.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait.
(cyu/nwk)