Jakarta –
Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan Agustus sudah cair mulai Selasa (6/8/2024). Pencairan dana akan diterima oleh 533.649 peserta didik.
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku atau alat tulis.
Pencairan dana dilakukan secara berkala setiap bulannya. Adapun besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sampai PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengunggah besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan ini. Melansir dari Instagram @disdikdki, berikut besarannya:
SD/MI
Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
SMP/MTs
Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
SMA/MA
Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: RP 290 ribu
SMK
Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
PKBM
Jumlah penerima: 1.080
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?
Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:
• Buku tulis
• Buku gambar
• Buku pelajaran
• Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
• Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
• Alat dan atau bahan praktik
• Seragam sekolah dan kelengkapannya
• Sepatu dan kaos kaki sekolah
• Tas sekolah
• Pakaian olahraga sekolah
• Buku pelajaran penunjang
• Kudapan bergizi
• Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
• Alat bantu pendengaran
• Kalkulator scientific
• USB flashdisk untuk penyimpanan data
• Seragam pramuka dan kelengkapannya
• Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
• Komputer/Laptop
Jenis Toko yang Melayani KJP Plus
1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, dan alat bantu untuk berjalan
2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin
3. Optik: Kacamata
4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya
5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.
7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.
8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.
9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.
11. Toko komputer atau laptop.
KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga membantu, ya!
(nir/nah)