Jakarta –
Akreditasi perguruan tinggi dapat dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga akreditasi mandiri (LAM). Apakah detikers sudah tahu aturan terbaru akreditasi perguruan tinggi?
Status akreditasi perguruan tinggi, sekarang terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri atas A, B, dan C.
Sementara, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Arti Status Akreditasi
Perguruan Tinggi
Seperti dikatakan sebelumnya, status akreditasi BAN-PT dinyatakan dengan Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi.
Status terakreditasi mempunyai arti perguruan tinggi memenuhi Standar Nasional (SN) Dikti. Sementara, status Tidak Terakreditasi berarti perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Prodi
Akreditasi LAN dilakukan terhadap program studi. Akreditasi ini dilakukan untuk menentukan kelayakan prodi atas dasar pemenuhan SN Dikti dan pemenuhan standar LAM.
Standar LAM harus lebih tinggi tingkatannya dari SN Dikti dan cakupan kriterianya bisa lebih luas dari SN Dikti. Standar LAM ditetapkan oleh LAM setelah memperoleh persetujuan BAN-PT.
Status akreditasi prodi terdiri dari Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, atau Tidak Terakreditasi, begini artinya:
- Status Terakreditasi: Program studi memenuhi SN Dikti
- Terakreditasi Unggul: Program studi memenuhi standar LAM
- Tidak Terakreditasi: Program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Meskipun aturan ini sudah dikeluarkan tahun lalu, program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi dengan peringkat Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM yang masih berlaku ketika Permendikbud ini diundangkan, peringkatnya akan tetap berlaku sampai masa berlakunya selesai.
(nah/nwk)