Jakarta –
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka pada 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Peserta bisa mengikuti seleksi melalui pendataan di tingkat sekolah.
Seperti yang diketahui, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka akan diberikan bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat satuan pendidikan menengah.
Program ini juga mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Penerima KJP Plus harusnya peserta didik dari keluarga yang tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa.
Kebutuhan dasar dalam hal ini mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Tak hanya itu, ada kriteria lain yang perlu dipenuhi siswa.
Dikutip dari laman resmi KJP Jakarta, Rabu (11/9/2024) berikut informasinya.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024
Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:
Syarat Umum
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Syarat Dokumen
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk:
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop
Besaran Dana KJP Plus
Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:
1. SD/MI
- Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024
Jadwal Umum
- Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
- Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024
Jadwal Per Jenjang Sekolah
1. SD/MI
- Pendaftaran: 18-23 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024
2. SMP/MTS
- Pendaftaran: 25-30 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024
3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
- Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024
Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui laman ataupun media sosial Instagram @jakartaedukasi ya! Yuk persiapkan diri!
(det/pal)