Jakarta –
Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu 2024 atau yang dulu dikenal dengan PPG Dalam Jabatan telah dimulai. Program ini adalah program pendidikan profesi bagi guru yang menjadi sasaran memperoleh sertifikat pendidik.
Pembelajaran PPG guru tertentu dilakukan secara mandiri dan daring (online) selama satu semester.
Guru diminta membuka Sistem informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) untuk membuka notifikasi pemanggilan.
Siapa Saja yang Bisa Ikut PPG Guru Tertentu?
Dikutip dari unggahan Instagram PPG Kemendikbud, berikut ini kriteria guru yang diundang mengikuti PPG guru tertentu:
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Dinyatakan memenuhi syarat administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
- Tersedia bidang studi PPG di 131 LPTK penyelenggara.
Guru-guru yang belum memperoleh kesempatan ikut PPG guru tertentu 2024 bisa mengikuti seleksi administrasi PPG guru tertentu yang akan diberitahukan lebih lanjut.
Jadwal PPG Guru Tertentu
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 17-23 September 2024
- Lapor diri dan orientasi di LPTK: 18-27 September 2024
- Pembelajaran mandiri di PMM: 23 September-4 November 2024
- Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) di Platform Merdeka Mengajar (PMM): 10 Oktober-4 November 2024
- Periode unggah dokumen UKPPPG: 7-11 November 2024
- Pelaksanaan ujian tertulis berbasis komputer (UTBK): 16-19 November 2024
- Pelaksanaan penilaian uji kinerja: 18 November- 9 Desember 2024
- Pengumuman UKPPPG: 17 Desember 2024
Jadwal di atas dapat berubah dan akan diinformasikan kemudian.
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu
Semua berkas di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai penempatan yang disampaikan dalam akun SIMPKB masing-masing:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa sesuai format PDDikti
- Scan ijazah S1/D4 yang dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/D4
- Scan kartu identitas KTP/SIM
- Scan pasfoto berwarna dengan dimensi 4×6
- Scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/NAPZA dari puskesmas/RSUD setempat/kepolisian/BNN
- Scan NPWP bagi yang memiliki
- Tambahan syarat dari LPTK masing-masing.
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para peserta PPG guru tertentu:
- Validitas NIK, jika belum valid maka perlu diperbaiki melalui aplikasi verval PTK Kemendikbudristek.
- Lapor diri dilakukan secara online, maka peserta diminta mencatat informasi LPTK yang tertera di SIMPKB.
- Apabila ada kendala mengenai belajar.id, diharap segera melapor ke Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) provinsi atau melalui Pusat Bantuan PPG.
- Semua proses dan pembelajaran PPG untuk guru tertentu dibiayai oleh APBN, sehingga peserta tidak perlu membayar (gratis). Peserta diminta berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan Direktorat PPG/BBGP/BGP/dinas pendidikan untuk meminta sejumlah uang.
(nah/pal)