Jakarta –
Nama Institut Teknologi Bandung (ITB) viral usai beredar tangkapan layar surat elektronik (surel) pemberitahuan pewajiban kerja paruh waktu di kampus bagi mahasiswa yang menerima beasiswa pengurangan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa bersangkutan dikenakan UKT di bawah Rp 12,5 juta.
Dalam surel tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data pada formulir kerja paruh waktu di ITB akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya.
“Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” bunyi surel tersebut.
“Seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa UKT, diwajibkan mengisi tautan berikut ini: forms.office.com/r/AKY1zmjjS8. Tautan wajib diterima paling lambat tanggal 27 September 2024 pukul 19.00. Mahasiswa penerima yang tidak mengisi data akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya,” lanjutnya.
Diakses pada Rabu, 25 September 2025 pukul 12.00 WIB, formulir daring tersebut sudah ditutup.
Kerja Buat Konten hingga Administratif
Pada poin 21 formulir kerja paruh waktu ITB tersebut, mahasiswa penerima pengurangan UKT tersebut wajib membantu kegiatan administratif, helpdesk, atau teknis di direktorat di ITB.
“Wajib memilih lebih dari satu mata kuliah, semakin banyak semakin baik,” bunyi poin bertanda bintang merah (wajib diisi) tersebut.
Berikut sejumlah opsi kerja paruh waktu wajib bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT ITB:
- Helpdesk Direktorat Pendidikan
- Kegiatan kemahasiswaan dan kepanitiaan Direktorat Kemahasiswaan
- Pembuat Konten Materi Matematika TPB (Tahap Persiapan Bersama)
- Pembuat Konten Materi Kimia TPB
- Pembuat Konten Materi Fisika TPB
- Pembuat Konten Materi Komputasi TPB
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan CCAR
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan Jatinangor
- Direktorat Kampus Jatinangor
- Direktorat Kampus Cirebon
KM ITB: Hentikan Komersialisasi Perguruan Tinggi
Merespon pewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menilai kebijakan tersebut sebagai komersialisasi perguruan tinggi dan bentuk perbudakan oleh institusi pendidikan.
KM ITB menyerukan konsolidasi terbuka massa kampus ITB di Lapangan Merah, Seni Rupa ITB pada Selasa (24/9/2024) pukul 20.30 WIB kemarin malam.
“ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk WAJIB melakukan KERJA PARUH WAKTU UNTUK ITB, kalau tidak, akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya! Hal ini tentu tidak bisa kita biarkan, sudah waktunya kita menghentikan komersialisasi perguruan tinggi,” tulis KM ITB dalam akun Instagram @km.itb pada Selasa (24/9/2024).
KM ITB juga menggelar posko aduan mahasiswa dan agenda main bareng “Mahaburuh ITB” melalui UKT (Udah Kecapean Tau) Fest & Posko Aduan Mahasiswa di Lapangan Basket ITB, Rabu (25/9/2024) mulai pukul 08.00 “sampai menang”.
“Acara main-main bebas yang penting asik tanpa perlu memikirkan kerja paruh waktu. Bebas diisi oleh seluruh Mahasiswa ITB yang dipaksa menjadi pekerja tanpa upah oleh Kampus sendiri!,” tulis KM ITB dalam pos Instagram pada Rabu (25/9/2024).
“Apa yang terjadi sekarang merupakan bentuk perbudakan oleh institusi pendidikan. Jika hal ini terus dibiarkan, pihak rektorat dapat semakin leluasa untuk melakukan penindasan pada civitas academica-nya. Maka dari itu, sangat penting bagi kita menghimpun kekuatan dan melawan ketidakadilan yang diciptakan oleh pemerintah kampus yang sangat tidak beradab,” imbuh KM ITB.
Respons Ditmawa ITB: Konsep Baru Bantuan Keuangan
Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) ITB menyatakan program kerja paruh waktu merupakan salah satu konsep baru ITB’s financial aid system (sistem bantuan keuangan/FAS) yang dikembangkan kampus.
“Kemarin resah karena surat tentang beasiswa kerja di ITB, ya… Terima kasih sudah concern, ayo diskusi konsep baru yang dikembangkan ITB: ITB: ITB’s FAS (Financial Aid System),” tulis pihak Ditmawa pada pos Instagram @ditmawa.itb, Rabu (25/9/2024).
Dalam unggahan tersebut, Ditmawa ITB merinci bahwa ITB’s FAS terdiri dari beasiswa atau keringanan UKT, hibah atau grant, program kerja paruh waktu, kemitraan, dan bantuan keuangan lain. FAS ITB juga meliputi layanan pendukung konseling keuangan seperti financial literacy, workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.
“Konsep baru yang dikembangkan ITB: ITB’s FAS yang mengintegrasikan resources ITB sehingga tercipta sinergi,” tulis pihak Ditmawa ITB.
“ITB itu siapa? Ya kamu juga: mahasiswa terbaik! Peranmu sangat penting! Tujuannya? Mahasiswa ITB yang berkarakter, peduli, dan bermental tangguh!” imbuhnya.
(twu/nwk)