Jakarta –
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan mengintegrasikan isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam mata kuliah. Hal ini disampaikan dalam Workshop Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS pada Jumat (27/9) lalu.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan PenelitianUNS, Prof. Dr.FitriaRahmawati, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini berdampak pada degradasi sosial, salah satunya kekerasan seksual. Sebagai pencegahan, Prof.Fitria menekankan pentingnya pencegahan kekerasan seksual dengan mengintegrasikan isu ini di dalam mata kuliah.
“Kegiatan yang diprakarsai oleh Satgas PPKS ini diharapkan mampu mengurangi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus UNS,” terangnya dalam laman UNS dikutip Rabu (2/10/2024).
Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Seperti diketahui, Kemendikbudristek dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual telah meluncurkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi, Keputusan Mendikbudristek Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd. dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek menyampaikan salah satu upaya di tingkat institusi adalah dengan melakukan integrasi pembelajaran terkait PPKS ke dalam kegiatan akademik lain. Cara ini mewajibkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mempelajari PPKS. Pedoman pelaksanaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022.
“Pembelajaran materiPPKS dapat meliputi Filosofi dan Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia, Pengenalan Kekerasan, Pemahaman Kekerasan Seksual, serta Pemahaman Dampak Kekerasan Seksual,” ujar Indra.
Sementara itu, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni selaku Ketua Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UNS menambahkan jika perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang aman, serta melahirkan lulusan yang peka terhadap isu kekerasan seksual dan mampu berperan aktif dalam pencegahannya di masyarakat.
“Kekerasan seksual merupakan topik multidisipliner yang bisa dibahas dari berbagai sudut pandang ilmu,” tutur Ismi.
Materi Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Mata Kuliah
SekretarisLPPMP (Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan)UNS, Dr. Anjar SriCiptorukmiNugraheni, menjelaskan jika teknis untuk melakukan integrasi isu kekerasan seksual di mata kuliah yang akan diampu oleh dosen. Integrasi isuPPKS diUNS akan dilakukan dengan merumuskan relevansi Capaian Pembelajaran (CPL), relevansi bahan kajian/sub Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), serta relevansi kasus/permasalahan.
Case Method akan berfokus pada partisipasi aktif mahasiswa untuk alternatif solusi atau pemecahan kasus. Mahasiswa melakukan analisis terhadap kasus untuk membangun rekomendasi solusi, dibantu dengan diskusi kelompok untuk menguji dan mengembangkan rancangan solusi. Beberapa cara di antaranya adalah dengan case-based learning, case study teaching method, case-based teaching method, serta problem based learning.
Kemudian team based project merupakan metode gabungan dari problem based learning, team based learning, dan project based learning. Kelompok akan disajikan suatu permasalahan atau pertanyaan kompleks, lalu diberikan ruang untuk membuat rencana kerja dan model kolaborasi.
(nir/nwy)