Jakarta –
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 diperpanjang hingga 10 Oktober mendatang. Proses pendaftaran dilakukan oleh pihak sekolah melalui portal Jakarta Edukasi di tautan https://edujakarta.id/.
Mengutip postingan Instagram story Jakarta Edukasi, perpanjangan pendaftaran ini terbuka untuk siswa jenjang SMP, MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) SMP baik negeri maupun swasta.
Selain waktu pendaftaran, syarat dan cara ikut seleksi KJP Plus Tahap II 2024 masih sama. Dikutip dari arsip detikEdu, Rabu (9/10/2024) berikut informasinya.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024
Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:
Syarat Umum
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Syarat Dokumen
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024
Bagi siswa yang belum terdaftar, peserta didik bisa membawa berbagai syarat dokumen ke pihak sekolah. Nantinya, pihak sekolah akan melakukan seleksi mandiri dan hasilnya didaftarkan ke sistem Jakarta Edukasi.
Adapun langkah-langkah pendaftaran ke sistem oleh pihak operator berbeda antara sekolah negeri dan swasta. Tahapannya yaitu:
Sekolah Negeri
- Buka https://edujakarta.id/
- Login menggunakan NPSN sekolah
- Masukkan password yang sudah dibuat
- Klik “aplikasi” di sebelah kiri
- Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
- Klik “Pendaftaran”
- Klik ikon edit
- Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
- Jika data sudah sesuai klik “verify”
- Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
- Klik verval untuk memastikan kembali
- Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
- Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
- Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BPMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.
Sekolah Swasta
- Buka https://edujakarta.id/
- Login menggunakan NPSN sekolah
- Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
- Klik “aplikasi” di sebelah kiri
- Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
- Klik “Pendaftaran”
- Klik ikon tiga wisuda
- Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
- Klik ikon edit
- Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
- Jika data sudah sesuai klik “verify”
- Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
- Klik verval untuk memastikan kembali
- Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
- Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
- Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.
Sebagai catatan penting, bila pihak sekolah sudah melakukan input data, namun nama siswa tidak ada di daftar peserta didik, maka sekolah harus menghubungi call center JakEdu. Call center yang tersedia yakni:
- Instagram: @jakartaedukasi
- X: @jakartaedukasi
- Call center: 081299933419
Besaran Dana KJP Plus
Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:
1. SD/MI
- Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikianlah penjelasan tentang perpanjangan waktu pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024. Jangan sampai terlewat ya detikers!
(det/pal)