Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai pemimpin Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/20/2024).
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Prabowo Subianto saat membacakan sumpahnya.
Bertepatan dengan momen tersebut, foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran pun dirilis. Foto kenegaraan ini menjadi simbol penting bagi kabinet pemerintahan RI saat ini.
Adapun kabinet yang diusung Prabowo-Gibran untuk 2024-2029 diberi nama “Kabinet Merah Putih”. Lalu di mana bisa unduh foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran?
Cara Unduh Foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Jika detikers ingin menyimpan foto kenegaraan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, bisa mengunduhnya pada laman Sekretariat Negara Indonesia (Setneg) yakni https://setneg.go.id/.
Detikers juga bisa langsung mengunduhnya pada laman ini Di sana tersedia dua folder bernama Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian, pilihlah folder mana yang fotonya ingin diunduh. Di tiap folder tersebut tersedia foto Prabowo dan Gibran dalam versi potrait.
Foto pertama nampak potret Prabowo dan Gibran beserta nama dan jabatannya. Sementara foto kedua menunjukkan Prabowo dan Gibran yang tengah mengenakan selempang dan beberapa pin sebagai tanda kehormatan seorang presiden dan wakil presiden.
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai simbol negara, foto Presiden RI tidak boleh sembarang dipasang. Ada beberapa ketentuan pemasangan yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 Ayat 1 – 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan
ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara
b. Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Lokasi Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Foto Presiden dan Wakil Presiden RI harus dipasang di beberapa lokasi berikut ini:
- Kantor Instansi Pemerintahan: Foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di seluruh kantor instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, yang mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
- Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden biasa dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, dengan maksud sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Kantor Swasta dan Publik: Foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden juga biasa dipasang di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, hal ini sebagai bentuk penghormatan.
Ukuran Cetak Foto Presiden dan Wakil Presiden
- Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset
- Kertas A2: tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm
- Kertas A3: tinggi 42,5 cm lebar 32 cm
Begitulah cara unduh dan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden RI. Semoga informasinya membantu ya.
(cyu/nwy)