Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih empat sekolah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sebagai acuan keberhasilan penerapan pendidikan antikorupsi (PAK) di berbagai satuan pendidikan.
Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko mengatakan KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk jadi contoh baik melalui dokumentasi video.
“Ini diharapkan menjadi referensi implementasi PAK di berbagai satuan pendidikan,” kata Ramah (4/11/2024), dikutip dari Antara.
Keempat sekolah dan madrasah yang terpilih itu adalah:
- RA Raudhatul Amin di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan pada jenjang PAUD
- MI Al Huda Ploso di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada jenjang SD
- SMPN 4 Singaraja di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada jenjang SMP
- SMAN 1 Kuta Selatan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada jenjang SMA.
Ramah menjelaskan pendokumentasian penerapan PAK di setiap sekolah sekarang ini telah dilakukan secara bergantian. Ia mengatakan dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional untuk sekolah-sekolah lain dalam menerapkan PAK sesuai strategi nasional (stranas) dan panduan PAK yang sudah disusun.
Keempat sekolah tersebut telah diseleksi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024.
ACA 2024 adalah program apresiasi dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk sekolah serta madrasah di Indonesia yang telah melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kementerian Agama RI. ACA 2024 digelar pada 24-28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Di samping empat sekolah ini, ada lima satuan pendidikan lain yang terpilih dalam kurasi ACA 2024 yakni TK IT Al Ahkam di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan untuk tingkat PAUD, SD IT Az-Zahra di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo untuk tingkat SD, MTs Al Muhajirin di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk tingkat SMP, MAN 2 Kudus di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, dan SMKN 1 Wonoasri di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur untuk tingkat SMA.
Ramah menyebut pemilihan peserta merujuk pada kriteria yang sesuai prinsip pendidikan antikorupsi yaitu substantif, berjenjang dan berkelanjutan, komprehensif, kreatif, relevan, dan kolaboratif.
“Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mana pun,” jelas Ramah.
(nah/nwk)