Jakarta –
Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis UPT P40P Disdik Jakarta dalam postingan Instagramnya dikutip Jumat (6/12/2024).
Pengumuman serupa juga disampaikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2024 di mana dananya akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Lalu berapa besaran dana yang akan didapatkan siswa dan mahasiswa? Cek informasinya di sini!
Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024
Seperti yang diketahui KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pada pencairan dana kali ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik. Dengan catatan seluruh proses pembukaan rekening sudah diselesaikan.
Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:
1. SD/MI
- Jumlah penerima: 242.919 siswa
- Biaya rutin: Rp 135 ribu/bulan
- Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total besaran dana: Rp 250 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima: 147.341 siswa
- Biaya rutin: Rp 185 ribu/bulan
- Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Jumlah penerima: 48.876 siswa
- Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya berkala: Rp 185 ribu/bulan
- Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Jumlah penerima: 83.403 siswa
- Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya berkala: Rp 215 ribu/bulan
- Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima: 1.083 siswa
- Biaya rutin: 185 ribu/bulan
- Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total besaran dana: RP 300 ribu/bulan
Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Pencairan Dana KJMU Tahap II 2024
Bila KJP diberikan kepada anak sekolah, KJMU dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Penerima beasiswa merupakan mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.
Sama seperti KJP, KJMU juga dicairkan ke rekening bank DKI masing-masing penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester dengan jumlah 15.648 penerima. Pencairan dana juga bisa diterima bila mahasiswa sudah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.
Bagi penerima baru, rangkaian proses pembukaan rekening yang harus dilalui yakni:
- Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
- Cetak buku tabungan dan ATM
- Penyerahan buku tabungan dan ATM
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Dari besaran dana Rp 9 juta per semester yang akan diterima nantinya, mahasiswa bisa menggunakannya untuk:
- Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
- Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.
Demikianlah informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap II dan KJMU tahap II 2024. Sesuai informasi yang disampaikan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, ada kemungkinan peserta tidak menerima dana secara langsung pada 6 Desember 2024.
Jika dalam jangka waktu lama dana juga belum cair, detikers bisa menghubungi pihak terkait melalui call center atau media sosial Instagram yakni @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Jangan lupa cek rekening kamu ya detikers!
(det/nah)