Jakarta –
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 guru madrasah di seluruh Tanah Air.
Bantuan ini dikhususkan untuk guru madrasah Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyalurkannya, Kemenag telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek,” kata Thobib, dilansir dari laman Kemenag, Senin (9/12/2024).
Thobib mengatakan upaya ini merupakan salah satu cara meningkatkan kesejahteraan guru sebagaimana fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar. Selain itu, bantuan menjadi bentuk komitmen dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yakni Asta Cita.
“Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” kata Thobib.
Anggarkan Dana Rp 21,483 Miliar
Dalam hal Jamsostek ini, Kemenag menganggarkan bantuan senilai Rp 21,483 miliar. Sebanyak 165.768 guru tersebut tersebar di 34 provinsi.
“Kemenag telah alokasikan anggaran Rp21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru ini,” sambungnya.
Pemberlakukan Jamsostek guru nantinya selama 12 bulan terhitung mulai Januari – Desember 2025.
Selama tahun 2023 hingga November 2024, terdapat sebanyak 388 ribu guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang menerima BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut mencakup 60%dari keseluruhan GTK di madrasah Indonesia.
Sebanyak Rp 10,67 miliar telah digelontorkan untuk bantuan tersebut. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, ANggoro Eko Cahyo berharap langkah ini dapat melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko,” ujar Anggoro.
Kriteria Penerima Jamsostek Guru Madrasah 2025
- Untuk bisa mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini, guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:Merupakan guru RA dan madrasah
- Tidak berstatus karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag atau instansi lain
- Berstatus aktif di satuan pendidikan tempat bekerja
- Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan didaftarkan sebagai penerima upah Kemenag
- Sudah mengabdi sebagai guru minimal dua tahun
- Berusia maksimal 59 tahun
- Tidak mempunyai jabatan rangkap
“Diperlukan dukungan berupa kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa,” kata Anggoro.
(cyu/nwy)