Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantro Brodjonegoro menyatakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 ditunda.
“Penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen di perguruan tinggi saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai,” tulis Satryo dalam Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek No 14 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Permendikbud No 44 Tahun 2024 berisi aturan tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini diteken Nadiem Makarim pada 10 September 2024 dan kemudian diundangkan pada 18 September 2024.
Selama evaluasi Permendikbud ini, ketentuan perihal pengembangan karier dan profesi dosen kembali mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
“Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, saat ini Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permendikbudristek 44/2024,” tulis Satryo.
Isi Permendikbudristek No 44 Tahun 2024
Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 semula berlaku mulai 18 September 2024. Berikut beberapa poin isinya dirangkum dari Permendikbud dan buku sakunya:
- Status dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap, dengan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), dan memiliki jabatan akademik.
- Gaji dosen tetap mengacu pada peraturan gaji ASN, sedangkan gaji dosen tidak tetap mengacu pada peraturan ketenagakerjaan.
- Tunjangan dosen meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
- Perguruan tinggi dapat melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor jika sudah punya profesor di rumpun ilmu bidang studi tersebut, menetapkan prosedurnya, dan memiliki dosen calon profesor.
- Dosen yang sudah berpengalaman sebagai pendidik selama 2 tahun di perguruan tinggi, memenuhi beban kerja setara minimal 12 SKS, jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, bisa mengikuti proses sertifikasi dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik sesuai kuota pemerintah.
- Syarat naik jabatan fungsional lewat uji kompetensi, bukan penilaian angka kredit.
Buku saku Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 bisa diunduh di sini.
(twu/pal)