Jakarta –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Adapun revisi tersebut bertujuan untuk merealisasikan program pendidikan gratis baik negeri maupun swasta.
“Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal-hal terkait dengan itu. Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, dalam laman DPRD DKI Jakarta Jumat (3/1/2025).
Punya Anggaran Rp2,3 Triliun untuk Pendidikan Gratis
Sebagai informasi, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani kesepakatan kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) sekolah swasta mulai pada 2025.
DPRD dan Pemprov DKI juga telah menetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pendidikan gratis sebesar Rp2,3 triliun.
Untuk itu, Jhonny meminta Pemprov DKI segera mempersiapkan kajian akademis dan seluruh persyaratan agar program pendidikan gratis dapat segera direalisasikan pada Juli 2025. Dengan begitu regulasi pelaksanaan sekolah gratis memiliki aturan hukum yang pasti.
“Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan,” harap Jhonny.
Alasan Perlunya Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menjelaskan usulan sekolah swasta gratis berawal dari banyaknya siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi hingga batasan usia. Akhirnya, mereka masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Akibatnya, banyak dari siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta ini tidak dapat melunasi biaya sekolah. Beberapa dari mereka bahkan putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena menunggak.
“Yang seperti ini yang harus kita ubah. Dan banyak juga penerimaKJP yang tidak tepat sasaran, antara lain justru mereka pakaiKJP bukan untuk sekolah, untuk hal yang lain sebagainya. Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” jelasnya dalam lamanDPRD ProvinsiDKI Jakarta pada November 2024 lalu.
Persoalan lain karena penyaluran KJP tidak tepat sasaran. Penggunaan KJP bukan untuk keperluan sekolah.
“Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” tambah dia.
Terkait penerapan kebijakan ini, Ima mengatakan sekolah swasta gratis akan berada di kawasan padat penduduk.
“Yang pasti pertama, sekolah tersebut memang wilayah sekolah swasta di padat penduduk, yang kondisi wilayahnya banyak orang susahnya,” kata Ima.
“Dan yang kedua itu, tidak ada orang mampu yang sekolah di tempat tersebut itu yang jadi prioritas,” pungkasnya.
(nir/faz)