Jakarta –
Siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat tahun ini akan menjadi calon mahasiswa baru (camaba). Bagi camaba yang mau daftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maka harus masuk ke dalam kriteria siswa eligible.
Oleh karena itu, tak semua siswa kelas 12 bisa mendaftar SNB 2025. Kuota siswa eligible tiap sekolahnya dibatasi.
Bagi sekolah yang terakreditasi A diberi kuota 40 persen, sekolah akreditasi B sebesar 25 persen, dan sekolah terakreditasi C atau lainnya diberi jatah 5 persen siswa eligible.
Apa sebenarnya maksud dari siswa eligible sebagai syarat utama siswa bisa daftar SNBP 2025? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Arti Siswa Eligible dalam SNBP 2025
Secara garis besar, siswa eligible adalah siswa yang masuk ke dalam jajaran peringkat teratas di sekolahnya. Perhitungannya, jika kelas 12 di suatu sekolah terakreditasi A berjumlah 100 anak, maka jumlah siswa eligible adalah 40 persen x 100 anak.
Adapun peringkat siswa eligible ini ditentukan oleh masing-masing sekolah. Demikian seperti dikatakan oleh Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Riza Satria Perdana.
“Jadi tidak dilakukan perankingan oleh sistem SNBP, tidak ya. Perankingan tetap dilakukan Bapak-Ibu (pihak sekolah) dengan guideline kriteria yang sudah disampaikan,” jelasnya dikutip dari arsip detikEdu.
Cara Perhitungan Nilai Siswa Eligible
Dalam menentukan nilai siswa untuk penarikan data siswa eligible, sekolah akan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1-5. Sekolah juga bisa menambahkan kriteria lain.
“Jadi memang diberi peluang sekolah untuk melihat aspek-aspek lain yang bisa menentukan ranking dari siswa, begitu. Jadi silahkan sekolah bisa menentukan apa saja faktor-faktornya selain dari rata-rata rapor. Jadi kalau dari sudut pandang pelajaran, apa saja yang harus dipertimbangkan,” terang Riza.
Riza mengatakan, ada tambahan kuota bagi sekolah yang menggunakan e-Rapor dan mensinkronkannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tambahan tersebut sebesar 5 persen.
Syarat Daftar SNBP 2025
- Siswa SMA, SMK, atau MA kelas 12 atau terakhir yang lulus pada tahun 2025
- Mempunyai prestasi unggul dalam hal akademik atau non-akademik
- Mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
- Mempunyai nilai rapor yang sudah diinput ke PDSS
- Memenuhi persyaratan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing
Jadwal Pelaksanaan SNBP 2025
- 28 Desember 2024: Pengumuman kuota sekolah
- 28 Desember 2024-17 Januari 2025: Masa sanggah kuota sekolah
- 6-31 Januari 2025: Registrasi akun SNPMB sekolah oleh pihak sekolah
- 6-31 Januari 2025: Pengisian PDSS oleh sekolah
- 13 Januari-18 Februari 2025: Registrasi akun SNPMB siswa oleh masing-masing siswa
- 4-18 Februari 2025: Pendaftaran SNBP 2025
- 4 Februari-30 April 2025: Masa unduh kartu peserta SNBP 2025
- 18 Maret 2025: Pengumuman hasil SNBP 2025
Itulah pengertian dari siswa eligible dalam SNBP 2025. Selamat mengikuti SNBP 2025 de
(cyu/nwy)