Jakarta –
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani mengatakan tak semua guru bisa redistribusi sebagaimana Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Sekolah yang akan mendapatkan retribusi juga ada kriteria. Jadi, tidak asal guru bisa pindah sesuai kemauan guru tapi yang bisa meredistribusi adalah pejabat pemerintah setempat,” katanya di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Dengan redistribusi ini, guru yang berstatus ASN bisa mengajar di sekolah swasta. Selain itu, juga bisa membuat target pemenuhan kebutuhan guru segera tercapai.
Guru PPPK & ASN Bisa Diredistribusi
Bukan hanya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nunuk mengatakan redistribusi ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Retribusi ini bukan hanya PPPK tapi juga PNS. Dalam retribusi ini ada beberapa kriteria dan syaratnya itu bisa dibaca dalam peraturan menteri yang sudah terbit,” katanya.
Pengajuan guru nantinya akan dilakukan dewan pertimbangan di daerah setempat. Ini artinya, guru tak bisa mengajukannya secara mandiri.
“Nanti bukan gurunya yang mengajukan sendiri tapi dewan pertimbangan dari pejabat pegawai di provinsi itu yang akan menghitung kebutuhannya,” katanya.
Syarat Guru yang Bisa Diredistribusi
Guru PPPK
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
Guru PNS
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
Syarat Sekolah yang Bisa Diredistribusi
Selain syarat guru, redistribusi ini juga mengenakan syarat bagi sekolah yang menerima redistribusi guru ini. Hal ini akan membuat pemenuhan guru bisa terlaksana dengan baik.
“Namun syarat-syarat guru yang bisa redistribusi juga ada syaratnya, sekolah yang menerima redistribusi juga ada syaratnya,” katanya.
Berikut beberapa syarat sekolah yang bisa menerima redistribusi:
- Memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit tiga tahun
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia
- Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan
- Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan
- Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(cyu/faz)