Jakarta –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan usulan perubahan besaran kuota di setiap jalur penerimaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pada dasarnya besaran kuota pada jalur penerimaan jenjang SD tidak berubah sama sekali. Tetapi ada perubahan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
“Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama perubahannya pada persentasenya masing-masing jalur. Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi,” tutur Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Lalu berapa usulan besaran kuota di setiap jalur SPMB? Dikutip dari dokumen paparan SPMB yang diterima detikEdu, berikut informasinya.
Usulan Besaran Kuota Jalur Penerimaan SPMB 2025
Jenjang SD
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata dan tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
3. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
4. Prestasi
Kuota saat ini: Tidak ada
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
Jenjang SMP
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%
Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50% dan terdapat pemerintah daerah (Pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 20%
Keterangan: Untuk mengurangi risiko Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
4. Prestasi
Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 25%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memfasilitasi anak-anak yang berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
Jenjang SMA
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50% dan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompok marjina, dan/atau dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.
3. Prestasi
Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memfasilitasi anak-anak yang berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
4. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
Ketentuan Rayonisasi
Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB jenjang SMA bisa menggunakan sistem rayonisasi dengan ketentuan:
1. Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
2. Rayon ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(det/nwy)