Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memberikan pesan kepada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Ir Heri Hermansyah. Pesannya, hilangkan nafsu untuk membuat aturan. Maksudnya?
“Mungkin Pak Rektor yang baru, Pak Rektor kita semua ini jadi pemimpin hilangkan nafsu buat aturan. Dosen jangan diatur tapi di-empower, dosen-dosen yang hebat-hebat ini ditantang aja, bisa nggak ini?” pesan Mendiktisaintek Satryo dalam Dies Natalis ke-75 UI dilansir dari Youtube UI, Senin (3/2/2025).
Menurut Mendiktisaintek, dia akan meminimalkan aturan agar ruang gerak di kampus semakin leluasa.
“Karena terlalu banyak diatur, pemenuhan aturan akibatnya pengembangan kepakaran nggak berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Satryo juga mengungkapkan banyaknya peraturan yang mengatur kampus, menghambat kemajuan kampus dan kualitas kampus tidak bisa setara kampus-kampus luar negeri.
“Bandingkan kampus kita dengan (kampus) luar negeri, kenapa tak bisa mendekati mereka? Satu hal yang sangat berbeda, mereka semua kampus otonomi, kita meskipun PTNBH-nya masih diatur macam-macam. Oleh karena itu, saya begitu dilantik Oktober lalu, pertama kali saya kerjakan saya review semua Permen di Kemendikti yang jadi hambatan majunya kampus kita. Banyak permen yang tak sesuai prinsip otonomi, diatur semuanya,” ungkapnya.
Permendikbudristek 53/2023 dan 44/2024 Kemungkinan Besar Dihapus
Kemendikti dalam Taklimat Media awal tahun 2025, mengungkapkan akan merevisi beberapa regulasi yakni:
Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permenristekdikti 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTNDraf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN
Dalam Dies Natalis ke-75 UI, Mendiktisaintek Satryo bahkan mengatakan kemungkinan besar Permendikbudristek 53/2023 dan Permendikbudristek 44/2024 kemungkinan besar dihapuskan.
“Yang sudah pasti, Permen 53 akan kita ubah. Tadi sempet ketemu dengan teman-teman Senat Akademik UI yang terhormat, mereka tanya ‘Bagaimana, berubahnya seperti apa?’. Saya tanya balik, maunya gimana? ‘Kami takut kalau nggak ubah sekarang pas terbitnya Permen kita nggak sama’. Sampai Agustus (2025) kami tunggu usulan masing-masing unit seperti apa,” jelasnya.
Kemendiktisaintek, imbuh Satryo, akan memberikan otonomi kampus seluas-luasnya, dalam penyusunan kurikulum, sistem kredit semester, lama studi profesi dan sebagainya.
“Asalkan patut, demikianlah seharusnya. Permen 53 kemungkinan besar akan kita hapus, perubahan otonomi seluasnya pada perguruan tinggi. Itu pun kita sedang ubah Permen 44 bahkan mungkin kita tiadakan. Kita kembalikan upaya lebih otonom lagi perguruan tinggi itu,” jelas mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.
“Harapan saya ke depan, Bapak-Ibu dosen tak perlu repot dengan administrasi. BKD (beban kerja dosen) mau saya buat lebih sederhana, karena saya tak bisa terima Bapak-Ibu waktunya habis urus administrasi,” tuturnya.
(nwk/pal)