Jakarta –
SMAN 6 Depok sedang diaudit Pemerintah Provinsi Jawa Barat gegara melanggar surat edaran dilarang study tour keluar provinsi. Bagaimana temuan tim audit?
Sebagai informasi, SMAN 6 Depok ditemukan mengadakan study tour keluar provinsi yang bertentangan dengan surat edaran gubernur. Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menemukan jika SMA tersebut merogoh Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per siswa demi kegiatan study tour.
“Waktu itu ada peristiwa di mana salah satu sekolah di Depok keliatannya ngotot dan bahkan bepergian anak-anaknya untuk piknik kembali dengan menggunakan bus. Nginep dari satu tempat ke tempat lain,” terang Dedi dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya Kang Dedi Mulyadi Channel dikutip Jumat (21/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tahu bahwa itu sudah direncanakan dan kita tidak hanya fokus pada itu tetapi kita ingin melihat sekolah-sekolah itu transparan dalam pengelolaan keuangan,” imbuhnya.
Dedi mengatakan, jika dalam proses audit ini, Kepsek SMAN 6 Depok telah dinonaktifkan. Adapun pelanggaran yang diidentifikasi sudah dilaporkan ke inspektorat.
“Dan rencananya setelah pemberhentian sementara, auditor akan dikirimkan kembali untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Temuan Tim Audit
Tim auditor dari Pemprov Jabar menemukan jika SMAN 6 Depok telah melanggar Surat Edaran Nomor:64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin pada Mei 2024. SE tersebut merupakan respons atas kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater, Subang, pada 2024 lalu.
Selain SE terkait study tour, tim auditor menemukan jika SMAN 6 Depok telah melanggar PP Tentang Disiplin PNS. Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pelanggaran ini.
“Mengabaikan Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Disdik itu dari aspek wisata. Kalau dari pengelolaan pendidikannya ada yang di luar ketentuan ini yang belum dipahami. Rencananya akan didalami dalam pengawasan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.
Inspektorat Jawa Barat akan segera memeriksa pihak SMAN 6 Depok terkait pengelolaan keuangan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan perundang-undang.
“Pesan saya nanti begitu saya besok di kantor, kita buatkan surat tugas inspektorat untuk memeriksa sekolah-sekolah yang dalam sorotan,” tegas Dedi.
(nir/nwy)