Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi jam belajar di sekolah selama 10 menit untuk setiap jam pelajaran selama bulan Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko mengatakan jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam sepekan.
“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) dari 45 menit menjadi 35 menit,” jelas Sarjoko (24/2//2025), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dinilai sesuai dengan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri dalam SE Tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.
Dalam surat ini disampaikan pemerintah daerah menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan.
Sekolah di DKI Bisa Buat Agenda Rohani Sendiri
Sarjoko juga mengatakan sekolah bisa membuat agenda sendiri untuk kegiatan bimbingan rohani selama Ramadan. Untuk siswa yang beragama Islam, beberapa kegiatan yang dianjurkan adalah tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Kemudian kegiatan lain yang dianjurkan di antaranya meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, dan melibatkan diri dalam aktivitas yang mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas seperti bakti sosial; kegiatan sosial; atau kegiatan kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, bisa melakukan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
“Ramadan ini supaya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama dan kegiatan pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Sarjoko.
(nah/pal)