Jakarta –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi mengganti ujian nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apa bedanya?
Penggantian UN menjadi TKA ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt.) BSKAP, ToniToharudin. Ia menyatakan, jika TKA akan mulai dilaksanakan tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan akan berlangsung pada bulan November 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa perbedaannya dengan UN? Cek di bawah ini.
Perbedaan UN dengan TKA
1. Tidak Bersifat Wajib
UN dahulu sempat menjadi penentu kelulusan bagi satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK. Namun konsep baru tidak akan menjadikan TKA sebagai penentu kelulusan.
Kendati demikian, ada nilai tambah untuk mereka yang melakukannya atau tidak.
“TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan,” ungkap Toni dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, dikutip Minggu (2/3/2025).
2. Indikator Penilaian Jalur Prestasi
Salah satu keuntungan siswa yang mengikuti TKA adalah nilai TKA dapat menjadi indikator penilaian jalur prestasi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Perlu diingat, jika ketentuan ini hanya berlaku bagi siswa kelas 12 di SMA atau SMK.
Kemudian di jenjang SD dan SMP, TKA akan menjadi indikator untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya tetapi bukan penentu kelulusan. Pelaksanaan TKA akan dimulai pada 2026.
“TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan,” ucapnya.
Hal ini hampir mirip dengan UN. Dahulu, UN menjadi salah satu indikator untuk masuk ke SMP atau SMA tujuan. Namun TKA untuk masuk ke PTN merupakan konsep yang baru.
Alasan UN Diganti dengan TKA
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyinggung akan menghapuskan kata ‘ujian’ dalam UN. Namun, waktu itu ia belum menyampaikan istilah penggantinya yang kini dikenal dengan TKA.
Kendati demikian, Mu’ti memastikan penyelenggaraannya akan dilakukan November 2025 untuk kelas 12 SMA/SMK untuk pertimbangan dalam seleksi nasional perguruan tinggi 2026/2027. Lalu untuk kelas 6 SD dan 9 SMP berlangsung 2026 dengan konsep baru yang telah dikaji dan evaluasi.
“Untuk yang baru nanti akan kami implementasikan SMA/SMK dan MA di bulan November 2025. Tetapi untuk yang kelas 6 SD dan 9 SMP mulai tahun depan,” kata Mu’ti dikutip dari arsip detikEdu.
Dalam kesempatan berbeda, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto menyebutkan istilah ujian dihapuskan karena kata tersebut terkesan traumatik. Lantaran berkaitan dengan anggapan lulus dan tidak lulus.
“Gak ada istilah ujian ya, karena ujian itu agak traumatik ya. Ada risiko lulus gak lulus,” jelasnya kepada wartawan usai Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
(nir/faz)