Jakarta –
Salah satu ketentuan yang ditekankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah sekolah tidak boleh menerima siswa melebihi daya tampung. Atau ada sanksi yang mengintai.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan berbagai sanksi yang mengintai sekolah bila melanggar. Dari siswa tidak akan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga sekolah tidak mendapat Bantuan Operasional Sekolah hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman.Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa,” kata Mu’ti dikutip dari arsip detikEdu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran daya tampung nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang mencakup pada sekolah negeri, sekolah swasta, dan sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain di wilayahnya.
Hasil penghitungan daya tampung harus disampaikan Pemda kepada Kemendikdasmen bagian penjamin mutu pendidikan setempat paling lambat bulan Maret 2025.
Lalu bagaimana ketentuan dan cara menghitung daya tampung di SPMB 2025? Tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB berikut penjelasannya dirangkum detikEdu, Selasa (4/3/2025).
Ketentuan Daya Tampung di SPMB 2025
Penghitungan daya tampung di sekolah didasarkan pada tiga faktor, yakni:
- Ketersediaan daya tampung pada sekolah negeri
- Proyeksi jumlah calon murid
- Ketersediaan daya tampung pada sekolah swasta dan sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada daerah tersebut.
Penghitungan ini akan menghasilkan data terkait daya tampung, proyeksi jumlah calon murid, dan kondisi daya tampung pada sekolah.
Ketika terdapat kekurangan daya tampung pada sekolah negeri, Pemda dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau sekolah kementerian lain melalui kerja sama. Proses penyaluran ini harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Cara Menghitung Daya Tampung di SPMB 2025
Daya tampung pada sekolah negeri dihitung berdasarkan jumlah ruang kelas 1 pada SD, kelas 7 pada SMP, dan kelas 10 pada SMA. Data jumlah ruang kelas ini harus didasarkan pada Aplikasi Dapodik.
Nantinya jumlah ruang kelas akan dikali jumlah murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.
Rumus Penghitungan Daya Tampung SD
Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 1 x 28 murid
Ilustrasi:
Kabupaten X memiliki 155 SD Negeri dengan total ruang kelas 1 SD sebanyak 234 ruang. Maka penghitungan daya tampungnya adalah:
Daya Tampung = 234 ruang x 28 murid = 6.552 murid
Rumus Penghitungan Daya Tampung SMP
Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 7 x 32 murid
Ilustrasi:
Kabupaten Y memiliki 45 SMP Negeri dengan total ruang kelas 7 SMP sebanyak 194 ruang. Maka penghitungan daya tampungnya adalah:
Daya Tampung = 194 ruang x 32 murid = 6.208 murid
Rumus Penghitungan Daya Tampung SMA
Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 10 SMA x 36 murid
Ilustrasi:
Kabupaten X memiliki 33 SMA Negeri dengan total ruang kelas 10 SMA sebanyak 160 ruang. Maka penghitungan daya tampungnya adalah:
Daya Tampung = 160 ruang x 36 murid = 5.769 murid
Cara Menghitung Kondisi Daya Tampung Sekolah Negeri
Setelah menghitung daya tampung, Pemda juga harus mengetahui kondisi daya tampung pada sekolah negeri. Caranya dengan rumus:
- SD -> Kondisi daya tampung kelas = Daya tampung kelas – potensi jumlah penduduk usia 6-7 tahun
- SMP -> Kondisi daya tampung kelas = Daya tampung kelas – Lulusan SD/sederajat
- SMA -> Kondisi daya tampung kelas = Daya tampung kelas – Lulusan SMP/sederajat
Jika hasil kondisi daya tampung minus (-) artinya daya tampung sekolah di kabupaten tersebut tidak mencukupi. Jika hasilnya masih positif maka daya tampung sekolah di kabupaten tersebut mencukupi.
Pemda diwajibkan untuk memperhatikan ketersediaan daya tampung pada sekolah swasta atau sekolah kementerian lain untuk memenuhi daya tampung ini.
Informasi penghitungan daya tampung lebih lengkap bisa dipantau melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bisa dilihat KLIK DI SINI. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/nwk)