Jakarta –
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto ungkap baru pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta yang siap libatkan sekolah swasta di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Bukan baru, Gogot menyatakan Jakarta menjadi salah satu praktik baik yang ditiru untuk hadirkan SPMB bersama sekolah swasta. Program ini sudah hadir di Jakarta sejak 2023 dan akan dilanjutkan pada SPMB 2025.
“Pemprov DKI sudah menjalankan itu sejak 2023. Namanya mereka menyebutnya PPDB Bersama sekarang SPMB Bersama,” kata Gogot kepada detikEdu di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta (5/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mereka sudah melakukan sebelumnya, ya (bakal lanjutkan PPDB bersama kini SPMB bersama),” tambahnya.
Alur Sekolah Swasta Bisa Ikut SPMB Bersama
Untuk menghadirkan SPMB Bersama, pemerintah daerah (Pemda) harus menawarkan program tersebut ke sekolah swasta. Setelah itu keduanya melakukan kerja sama dan menentukan besaran daya tampung sekolah dan diumumkan melalui Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub).
“SPMB bersama disusun melalui kerja sama antara SMA dan pemerintah provinsi di wilayah masing-masing. Kemendikdasmen hanya dapat report (laporan) setelah selesai,” ungkapnya.
Dalam Taklimat Media SPMB yang digelar Senin, 3 Maret 2025 lalu, Kemendikdasmen menyampaikan Pemda harus melaporkan hasil penghitungan daya tampung sekolah negeri dan swasta paling lambat Maret 2025.
Kemendikdasmen sendiri sudah memperhitungkan kelebihan daya tampung sekolah negeri setiap kabupaten setiap provinsi, yakni sekitar 10-12 persen. Untuk itu, selisih ini harus diatasi dengan kerja sama bersama swasta.
“Maret mereka (pemda) sudah mulai mendata berapa daya tampung negeri, berapa daya tampung swasta. Kita punya hitung-hitungan berapa persen sih kekurangan setiap kabupaten setiap provinsi (daya tampung dan perlu kerja sama dengans swasta) kita sudah punya hitung-hitungan. Kira-kira sekitar 10-12 persen,” ungkapnya.
Kendati demikian, Gogot kembali menegaskan belum ada Pemda lain yang melaporkan siap melakukan SPMB bersama selain Jakarta saat ini.
“Belum ada (pemprov lain yang laporkan SPMB bersama),” tandasnya.
Cara Menghitung Daya Tampung
Penghitungan daya tampung sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Prosesnya didasarkan pada tiga faktor yakni:
- Ketersediaan daya tampung pada sekolah negeri
- Proyeksi jumlah calon murid
- Ketersediaan daya tampung pada sekolah swasta dan sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada daerah tersebut.
Penghitungan ini akan menghasilkan data terkait daya tampung, proyeksi jumlah calon murid, dan kondisi daya tampung pada sekolah.
Ketika terdapat kekurangan daya tampung pada sekolah negeri, Pemda dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau sekolah kementerian lain melalui kerja sama. Proses penyaluran ini harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Secara umum rumus penghitungan daya tampung adalah:
Daya tampung = jumlah ruang kelas X jumlah murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar
Besaran daya tampung ini nantinya dipakai untuk menghitung kondisi daya tampung sekolah negeri. Jika hasil kondisi daya tampung minus (-) artinya daya tampung sekolah negeri di kabupaten tersebut tidak mencukupi.
Jika hasilnya masih positif maka daya tampung sekolah negeri di kabupaten tersebut mencukupi. Pemda diwajibkan untuk memperhatikan ketersediaan daya tampung pada sekolah swasta atau sekolah kementerian lain untuk memenuhi daya tampung ini.
Cara menghitung daya tampung selengkapnya bisa dibaca di sini:
(det/nwk)