Jakarta –
Pendaftaran masuk SD mulai 2025 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Sebelum mendaftar, pastikan orang tua atau wali murid sudah memahami dan menyiapkan syarat masuk SD di SPMB 2025.
Syarat masuk SD 2025 melalui SPMB terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum masuk SD terdiri dari batas usia. Sedangkan persyaratan khusus masuk SD berbeda-beda sesuai jalur penerimaan murid baru yang diikuti calon murid. Khusus SPMB SD tidak ada Jalur Prestasi, tetapi ada Jalur Domisili pengganti PPDB jalur zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Syarat Masuk SD di SPMB 2025
Berikut syarat masuk SD 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Batas umur masuk SD 2025 melalui SPMB yaitu 7 tahun per 1 Juli 2025, calon murid yang memenuhi syarat ini diprioritaskan diterima di kelas 1 SD
- Calon murid umur minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD di SPMB 2025
- Calon murid umur minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 bisamendaftarSDdiSPMB 2025 jika:
- Memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa
- Memiliki kesiapan psikis
- Menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dari dewan guru pada SD bersangkutan (jika tidak tersedia psikolog profesional)
Syarat Khusus Jalur Domisili SD 2025
Jalur Domisili SPMB menggantikan PPDB jalur zonasi mulai 2025. Jalur ini memungkinkan calon murid yang berdomisili di perbatasan daerah untuk diterima di sekolah terdekat dari rumahnya. Berikut syarat khususnya:
- Kartu Keluarga (KK), diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
- Nama orang tua/wali calon murid di KK harus sama dengan nama orang tua/wali di rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali antara KK dengan dokumen di atas, KK baru bisa digunakan jika:
- Orang tua/wali calon murid meninggal dunia, dibuktikan dengan akta kematian dari instansi berwenang
- Orang tua/wali calon murid bercerai, dibuktikan dengan akta cerai dari instansi berwenang
- Orang tua/wali calon murid mengalami kondisi lain yang ditetapkan pemda sebelum tanggal penerbitan KK terbaru
- KK boleh diganti dengansuratketeranganatausuket domisili jika calon murid tidak memiliki KK karena mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial, dengan aturan:
- Suket domisili wajib diterbitkan oleh pihak berwenang
- Suket domisili dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang setempat sesuai domisili calon murid
- Suket domisili memuat keterangan jenis bencana yang dialami dan bahwa calon murid sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak terbit suket domisili
- KK yang berubah kurang dari 1 tahun bisa dipakai dalam Jalur Domisili SD 2025 jika bukan karena perpindahan domisili, tetapi karena:
- Penambahan anggota keluarga, selain calon murid tersebut
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
- KK baru akibat hilang atau rusak
- KK yang berubah tetapi memenuhi syarat Jalur Domisili SD di atas harus disertai dengan:
- KK lama: Bagi KK yang berubah data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian RI: Bagi KK yang hilang
Syarat Khusus Jalur Afirmasi SD 2025
Jalur Afirmasi dapat digunakan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas yang berdomisili relatif jauh dari calon sekolah tujuan. Berikut syarat khususnya:
- Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemda berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat mendaftar Jalur Afirmasi dengan kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
- Calonmuridpenyandangdisabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Syarat Khusus Jalur Mutasi SD 2025
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama (maksimal) 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
- Khusus calon murid Jalur Mutasi anak guru harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru
- Kartu keluarga
Tes Calistung Tak Boleh Jadi Syarat Masuk SD
Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, tes membaca, menulis, berhitung atau tes calistung tidak dipersyaratkan bagi calon murid kelas 1 SD pada SPMB. Begitu pula dengan bentuk tes lainnya.
Peraturan terkait larangan tes dalam syarat masuk SD tersebut ditegaskan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
“Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” ucapnya di taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
(twu/pal)