Jakarta –
Pengangkatan Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) tahun 2024 diundur. Termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
NIP merupakan nomor yang akan menjadi identitas seorang pegawai yang menandakan pengangkatannya sebagai CPNS/PNS. Sementara TMT merupakan istilah yang menandakan seseorang sudah resmi menjadi bagian dari instansi tertentu.
Pengunduran jadwal pengangkatan CASN ini berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M, penyesuaian jadwal ini merupakan kesepakatan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama Kepala BKN pada 5 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ditundanya pengangkatan CASN dikarenakan banyak instansi yang mengajukan pengunduran waktu TMT. Kapan CPNS dan PPPK mendapat NIP hingga diangkat sebagai PNS? Berikut jadwal lengkapnya.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024
Jadwal Terbaru CPNS 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: paling lambat 30 Juni 2025
- Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: paling lambat 1 September 2025
- Pengangkatan CPNS jadi CPNS TMT: 1 Oktober 2025
- Penerbitan surat pernyataan melaksanakan tugas: 1 Oktober 2025
- Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: paling lambat 1 September 2025
Jadwal Terbaru PPPK 2024
- Usul penetapan NIP PPPK: paling lambat 30 November 2025
- Penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK: paling lambat 1 Februari 2026
- Pengangkatan peserta PPPK jadi PPPK TMT: 1 Maret 2026
Instansi Akan Tetap Beri Anggaran bagi CPNS-PPPK 2024
Penyesuaian jadwal tersebut banyak menuai kontra dari para pelamar yang lolos CPNS maupun PPPK 2024. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Terkait hal ini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta instansi-instansi untuk membuat anggaran bagi pegawai non-ASN yang tengah dalam masa pengangkatan menjadi ASN.
“Kami mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024,” kata Zudan dalam unggahan Instagram resmi @bkngoidofficial, dilansir Selasa (11/3/2025).
Bagaimana Jika Usia Terlanjur Lampaui Batas Syarat?
Dalam syarat pendaftaran CPNS maupun PPPK, sebelumnya disebutkan ada batas usia maksimal per tanggal tertentu. Dengan adanya perubahan jadwal ini, maka ada penyesuaian juga dalam hal usia, khususnya bagi pelamar PPPK.
“Pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun,” tulis Instagram BKN.
Zudan mengimbau para peserta CPNS dan PPPK 2025 untuk menjalani proses penetapan NIP, TMT hingga pengangkatan PNS secara seksama. Ia mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam memastikan proses berjalan sesuai jadwal terbaru ini.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terangnya.
(cyu/nwy)