Jakarta –
Penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tak hanya dilakukan oleh oknum sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyimpangan dana PIP antara lain dilakukan petugas bank, guru kepala sekolah, partai, dan pihak lain yang mengaku membantu siswa dalam proses menjadi penerima PIP.
Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sofiana Nurjanah menjelaskan larangan di PIP yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Larangan di PIP Dikdasmen
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.
“Oknum-oknum ini yang dan lain sebagainya mengaku pengusul, ‘saya yang mengusulkan (siswa jadi penerima PIP), Maka saya mau minta atau memotong (dana PIP). Nah, itu yang tidak boleh terjadi dan seharusnya tidak terjadi kalau masyarakat paham,” kata Sofiana di kantor Komisi informasi Pusat, Kamis (13/3/2025).
“‘Anda siapa? Tidak boleh memotong meskipun Anda pengusul, Anda membantu kami yang miskin.’ Tapi, banyak kejadian, masyarakat tidak seberani itu karena belum ada informasi di kepalanya,” imbuhnya.
Sanksi Pelanggaran PIP
Sofiana mengingatkan oknum yang memotong dana PIP dapat dipidana. Berikut sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 lebih lanjut.
1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen
2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
Sofiana mengingatkan dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebagai saksi ahli dalam kasus dana PIP, pernyataan palsu oknum dapat diungkap melalui catatan di Dapodik, baik dari jumlah siswa penerima PIP, tanggal aktivasi dan lainnya.
“Tidak bisa asal mencaplok, istilahnya, si terdakwa ini,” ucapnya.
(twu/pal)