Jakarta –
3 Menteri akan mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen. Menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini hari ini, Selasa (15/4/2025).
Ketua Tim Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek Yayat Hendayana mengatakan, pengumuman tukin dosen oleh 3 menteri tersebut akan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jalan Sudirman, Jakarta.
“Betul, jam 10 ini,” ujar Yayat kepada detikEdu, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran tukin dosen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025. Tukin akan diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan, pelaksanaan pembayaran tukin akan dituangkan ke Peraturan Menteri Diktisaintek. Pembayaran tukin juga melalui proses penilaian kinerja.
“Mungkin sudah dapat salinan Perpres 19/2025 tentang tukin. Di sana disampaikan beberapa hal prinsip pelaksanaan akan dituangkan ke dalam Permen,” kata Togar pada detikEdu, Rabu (9/4/2025) lalu.
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Mendiktisaintek juga mendapatkan tukin. Tukin Mendiktisaintek adalah 150 persen dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, yakni Rp 49.860.000. Sedangkan tukin Wamendiktisaintek adalah 90 persen dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.
(nwy/nwk)