Jakarta –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Apa itu?
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru yang mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu. Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat budaya belajar di lingkungan guru.
Sehingga terbentuk sebuah ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi para pendidik. Hal ini dinilai sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” kata Nunuk dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (24/3/2025).
Bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, kebijakan Hari Belajar Guru juga diharapkan Nunuk bisa menjadi sebuah ruang. Menjadi tempat bagi guru untuk tumbuh dan berkembang bersama.
“Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” imbuhnya.
Diwajibkan untuk Semua Guru
Hari Belajar Guru juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kebijakan ini berlaku untuk guru semua jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta seluruh Indonesia. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
Para guru diwajibkan belajar satu kali dalam seminggu yang jadwalnya ditentukan berdasarkan kesepakatan. Untuk sebagai catatan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran.
Contohnya guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dengan guru IPA atau PJOK.
Guru tidak belajar sendiri, kegiatan akan dilakukan melalui kelompok belajar Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam atau luar (KKG/MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) sekolah. Serta forum kepala satuan pendidikan seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Boleh Gunakan Dana BOSP
Pelaksanaan kegiatan Hari Belajar Guru dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja. Sekolah juga diperbolehkan menggunakan sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nunuk berharap, Hari Belajar Guru bisa jadi momen yang dinantikan, bukan sebuah beban. Karena saat guru terus belajar, murid akan semakin semangat dan senang belajar.
“Karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” lanjut Nunuk.
Ia juga berharap Hari Belajar bisa membudaya, berkelanjutan, serta didukung sepenuhnya oleh kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia. Sehingga bisa memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia,” pungkas Nunuk.
Bila Bapak/Ibu guru ingin melihat SE Hari Belajar Guru 2025 selengkapnya, bisa KLIK DI SINI.
(det/nwk)