Jakarta –
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Aktivasi kini bisa dilakukan hingga 31 Januari 2025.
“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025,” tulis akun Instagram resmi PIP @sobatpip, dilansir Sabtu (4/1/2025).
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerimanya terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aktivasi PIP adalah proses konfirmasi identitas siswa agar status rekening aktif. Jika sudah aktif, maka dana atau bantuan bisa ditarik.
Bagaimana cara melakukan aktivasinya? Simak langkahnya baik-baik!
Cara Aktivasi Rekening PIP
Melansir laman PIP Kemdikbud, inilah langkah melakukan aktivasi rekening PIP:
Cara Aktivasi secara Perorangan
1. Siapkan dokumen penting yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP/kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili orang tua/wali, dan formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
2. Jika dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut.
3. Bagi siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua.
Cara Aktivasi secara Kolektif
1. Siapkan dokumen penting yakni:
– Surat kuasa siswa/orang tua
– Formulir pembukaan rekening PIP
– Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa
– Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
– Fotokopi kuasa siswa
2. Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen-dokumen tersebut
Besar Bantuan PIP
Mengacu pada PIP tahun 2024, besar bantuan program ini sebesar:
SD/sederajat
- Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD/SDLB/Paket A
- Rp 225 ribu khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
SMP/sederajat
- Rp 750 ribu per tahun untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Rp 375 ribu khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
SMA/sederajat
- Rp1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp 900 ribu khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir:
Kriteria Siswa Penerima PIP
Penerima PIP adalah siswa yang termasuk ke dalam salah satu dari kriteria berikut ini:
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan.
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian informasi perpanjangan masa aktivasi rekening PIP. Perhatikan kembali ya langkah-langkah aktivasinya, jangan sampai salah!
(cyu/nwk)