Jakarta –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp 59,2 triliun. Untuk apa saja?
Jumlah seluruh anggaran BOSP akan menyasar 423.080 satuan pendidikan, Alokasi ini juga diberikan untuk sekolah di daerah khusus menyasar 15.046 satuan pendidikan dan 1,1, juta peserta didik.
Tahap 1 Cair Bulan Januari 2025
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek,ketentuan tentang BOSP tertuang dalam Pernyataan Pers Nomor: 3/pernyataan pers/I/2025 yang dikeluarkan Kemendikdasmen pada 7 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan itu dijelaskan bila Dana BOSP TA 2025 tahap 1 akan disalurkan pada Bulan Januari 2025. Pencairan tahap 1 menyasar 98% satuan pendidikan dan paling banyak 50% dari pagu alokasi pemerintah daerah.
Untuk memastikan dana BOSP bisa tersalur lebih cepat, Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan dan percepatan pengesahan perencanaan sekolah.
Karena menurut data yang diterima Kemendikdasmen masih ada 26% satuan pendidikan yang belum melakukan perencanaan Tahap 1. Meskipun begitu sebanyak 240.683 satuan pendidikan telah disahkan dinas perencanaannya.
Capaian ini dinilai meningkat dari penyaluran BOSP tahun 2024. Sebelumnya, tercatat hanya 137 ribu satuan pendidikan yang melakukan perencanaan pada Tahap 1.
Tujuan Penggunaan BOSP
Kemendikdasmen menyadari BOSP adalah sumber pendanaan pendidikan yang memiliki kontribusi besar dalam mendukung proses transformasi pendidikan. BOSP juga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Untuk itu, Kemendikdasmen berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyaluran lebih awal.
Terkait penggunaan dana BOSP, Kemendikdasmen mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Permendikdasmen itu menyebutkan bila dana BOSP bisa digunakan untuk:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Duplikasi formulir pendaftaran
- Pengumuman PPDB
- Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
- Pendataan ulang siswa lama
- Kegiatan PPDB lain yang relevan
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai informasi, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Sementara besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah siswa dikali satuan biaya masing-masing daerah.
Itulah informasi terbaru terkait pencairan dana BOSP 2025. Yuk sekolah segera lakukan perencanaan agar termasuk dalam satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahap 1 2025!
(det/nwk)