Jakarta –
Memasuki tahun akademik baru di sekolah, pembahasan mengenai BPMS kembali muncul. Apa itu BPMS dan siapa yang berhak mendapatkannya?
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS adalah bantuan pendidikan bagi siswa kelas 1, 7, dan 10 yang diterima di sekolah atau madrasah swasta dan memenuhi kriteria. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa baru dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan pendataan BPMS tahun lalu, berikut syarat dan besaran BPMS yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat BPMS
- Siswa usia 6-21 tahun.
- Siswa terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah swasta atau madrasah swasta di Jakarta.
- Siswa berdomisili di Jakarta dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta .
- Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cek di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
Penerima BPMS Dapat Berapa?
Besaran BPMS Sekolah & Madrasah Swasta
- SD, MI, atau SLB: Maksimal Rp 1 juta
- SMP, MTs, atau SMPLB: Maksimal Rp 1,5 juta
- SMA, MA, SMK atau SMALB: Maksimal Rp 2,5 juta
Besaran BPMS Sekolah & Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA atau SMK Klaster I: Maksimal Rp 3 juta
- SMA atau SMK Klaster II: Maksimal Rp 7 juta
- SMAatau SMK Klaster III: Maksimal Rp 10 juta
Perlu digarisbawahi, mulai tahun ini juga terdapat SMP swasta yang bergabung dalam mekanisme PPDB Bersama.
Kapan BPMS Dibuka?
Tahun lalu, pembukaan pendataan BPMS dibuka mulai pertengahan September sampai awal Oktober melalui sekolah. Pencaian dana BPMS dilaksanakan pada akhir November.
Jika siswa belum melunasi uang pangkal, maka dana BPMS akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal. Sedangkan bagi siswa yang sudah melunasi uang pangkal, maka dapat meminta dana BPMS yang sudah didebit kepada pihak sekolah.
Informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nwy)