Jakarta –
Cara memperoleh sertifikat pendidik atau serdik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Apa itu serdik?
Serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional, sebagaimana dikatakan dalam Permendikbudristek tersebut. Untuk memperoleh serdik, guru dalam jabatan dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sementara, guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Cara Mendapat Serdik untuk Guru dalam Jabatan
Cara memperoleh serdik bagi guru dalam jabatan melalui PPG dalam Jabatan sebagaimana Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah:
1. Mendaftar PPG dalam jabatan (Daljab) melalui laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran.
2. Melakukan seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berupa tes akademik berbasis komputer.
3. Memantau pengumuman kelulusan seleksi.
4. Apabila dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa program PPG, selanjutnya akan mengikuti PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 satuan kredit semester (SKS).
5. Memenuhi beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.
6. Apabila melakukan rekognisi pembelajaran lampau, seperti ini aturannya:
- Mempunyai serdik Guru Penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 SKS.
- Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir 2015 akan memperoleh rekognisi setara 24 SKS, sehingga menempuh 12 SKS sisanya.
- Guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016-2025 akan mendapat rekognisis setara 18 SKS, sehingga menempuh 18 SKS sisanya.
7. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).
8. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan menjalani pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.
9. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran yang inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.
10. Mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan LPTK.
11. Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai oleh guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi mahasiswa.
12. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa yang dilaksanakan Kemendikbudristek, yang terdiri atas uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio serta uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer.
13. Mendapatkan serdik yang diterbitkan LPTK penyelenggara.
Itulah pengertian dari serdik dan cara memperolehnya. Semoga membantu!
(nah/faz)