Jakarta –
Tunjangan kinerja atau tukin dosen sedang menjadi perbincangan hangat di dunia pendidikan. Lantas, apa itu tukin dosen?
Sebelumnya, usulan tukin dosen muncul usai terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, yang kini Kemendiktisaintek), tunjangan kinerja berlaku bagi ASN tenaga kependidikan administratif.
Hal ini berbeda dengan ASN jabatan fungsional (JF) dosen Kemendikbud, yang menerima gaji ASN dan tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, dosen harus sudah lulus sertifikasi dosen (serdos).
Namun, tidak semua dosen Kemendikbud sudah tersertifikasi. Akibatnya, dosen-dosen tersebut tidak dapat memperoleh tunjangan profesi.
Penghasilan dosen yang belum tersertifikasi ini pun lebih rendah daripada tenaga kependidikan di kampusnya yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Berangkat dari keluhan tersebut, muncul usulan agar dosen yang belum mengantongi serdos dapat diberi tukin. Namun, usulan ini belum terealisasi sejak 2015.
Pengertian Tukin Dosen
Tukin dosen adalah istilah yang digunakan di tengah masyarakat untuk merujuk pada tunjangan profesi bagi dosen aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tukin PNS, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Dalam peraturan yang sama, evaluasi jabatan sendiri merujuk pada proses sistematis untuk menilai suatu jabatan. Proses ini dilakukan berdasarkan informasi yang relevan mengenai jabatan tersebut, yang tujuannya adalah untuk menetapkan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Evaluasi ini menjadi dasar dalam menentukan besaran tukin yang akan diberikan kepada PNS. Penghitungan besar tunjangan kinerja bagi PNS harus dilakukan dengan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.
Sementara itu, tunjangan kinerja juga dapat diberikan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu bentuk tunjangan lainnya. Berdasarkan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020, tukin PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Besaran Tukin Dosen
Besaran tukin dosen ASN di bawah naungan Kemendikbudristek (kini Kemendiktisaintek) diatur dalam nama tunjangan profesi dosen melalui Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Meski tidak disebutkan nominalnya, berikut ketentuan besaran tukin dosen dan tunjangan lainnya berdasarkan Pasal 59 ayat 1-4 Permendikbudristek No 44 Tahun 2024:
1. Besaran tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
2. Besaran tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok Dosen ASN.
3. Besaran tunjangan kehormatan bagi profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara.
4. Bagi dosen selain ASN, gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok PNS sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Berikut besaran gaji dosen non-ASN per jabatan:
– Asisten ahli: gaji pokok dosen PNS golongan III/b
– Lektor: gaji pokok dosen PNS golongan III/c
– Lektor kepala: gaji pokok dosen PNS golongan IV/a
– Profesor: gaji pokok dosen PNS golongan IV/Dd
Tukin Sudah Diajukan ke Kemenkeu
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kemenkeu terkait pembayaran tukin dosen. Besar anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan dihitung dari data sementara dosen ‘korban’ dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.
“Iya, rapelan,” ucapnya kepada detikEdu saat ditemui di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
“Itu yang dari dulu kita hitung semua, dapat segitu,” imbuh Satryo.
Satryo mengatakan tukin ini akan cair pada 2025 jika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Insya Allah kalau Kemenkeu sudah setuju, Banggar DPR juga setuju, ya,” ucap Satryo.
Revisi Aturan Tukin Dosen
Sementara itu, pihaknya akan merevisi aturan terkait tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Pihak Kemenkeu akan membantu upaya Kemendiktisaintek dengan menerbitkan peraturan terkait. Setelah itu, anggaran dapat dipergunakan untuk membayar tukin dosen.
“Paling tidak kita (Kemendiktisaintek) akan lihat dulu yang memang, dalam tanda petik, ‘jadi korban’ itu berapa, ya kan? (‘Korban’) Karena kalau belum serdos itu kan bukan salah dia, orang belum sempat diuji. Tapi pendapatannya kan rendah, ini yang kita mau coba samakanlah ini. Ini nanti yang kita coba bantu. Kita bayarkan selisih dari tukin itu, dengan jabatan fungsional itu. Selisih seperti apa, kita bayarkan,” kata Satryo.
(nir/twu)