Jakarta –
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dimulai sejak 4 Februari lalu. Pendaftaran beasiswa ini dibuka bagi para lulusan dari tahun 2023, 2024, dan 2025.
Jika sudah diterima KIP Kuliah dan ternyata tidak cocok dengan program studi (prodi) yang diambil, apakah penerima beasiswa boleh pindah prodi?
Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Pindah Prodi?
Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan untuk pindah prodi. Penerima KIP Kuliah juga tidak diizinkan mendaftar KIP Kuliah kembali pada tahun berikutnya, baik di perguruan tinggi yang sama atau yang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2025
1. Program Reguler
- Sarjana: Maksimal 8 semester
- Diploma 4: Maksimal 8 semester
- Diploma 3: Maksimal 6 semester
- Diploma 2: Maksimal 4 semester
- Diploma 1: Maksimal 2 semester
2. Program profesi
- Dokter: Maksimal 4 semester
- Dokter gigi: Maksimal 4 semester
- Dokter hewan: Maksimal 4 semester
- Ners: Maksimal 2 semester
- Apoteker: Maksimal 2 semester
- Bidan: Maksimal 2 semester
- Guru: maksimal 2 semester.
Sebagai tambahan informasi, mahasiswa penerima KIP Kuliah diperkenankan untuk cuti karena sakit atau alasan lainnya sesuai aturan perguruan tinggi. Namun, hal itu tidak menambah durasi maksimal pemberian bantuan.
Penerima KIP Kuliah yang berstatus cuti bisa ditetapkan dengan ketentuan yakni biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
Syarat Penerima KIP Kuliah
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus 2023, 2024, 2025.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk apa pun baik di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Mempunyai potensi akademik baik, tetapi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.
Jadi perlu diingat ya detikers, prodi yang boleh dipilih untuk calon penerima KIP Kuliah adalah prodi yang sudah terakreditasi secara resmi dan kalian tidak boleh pindah prodi.
(nah/twu)