Jakarta –
Pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional (JF) guru kini juga termasuk pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar jika memenuhi ketentuan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 21 Tahun 2024 tentang JF Guru.
Aturan ini memungkinkan PNS yang mengalami penyesuaian ke JF guru mendapat tunjangan sertifikasi guru. Sebab, mereka wajib memiliki sertifikasi guru paling lambat 2 tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan pada 23 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PermenPANRB tersebut dijelaskan, peraturan ini salah satunya menimbang bahwa integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru penting untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif.
JF Guru
JF atau jabatan fungsional guru sendiri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
JF guru merupakan jabatan karier PNS. Dengan begitu, pejabat fungsional guru merupakan PNS yang diberi tugas di atas.
JF guru sebagai JF kategori keahlian terdiri dari jenjang guru ahli pertama, guru ahli muda, guru ahli madya, dan guru ahli utama.
Aturan JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Jadi JF Guru
- Mulai 23 Desember 2024 hingga paling lambat 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar menjadi JF guru dengan aturan berikut:
- – JF guru ahli pertama untuk PNS JF pamong belajar ahli pertama dan penilik ahli pertama.
- – JF guru ahli muda untuk PNS JF pengawas sekolah ahli muda, pamong belajar ahli muda, dan penilik ahli muda.
- – JF guru ahli madya untuk PNS JF pengawas sekolah ahli madya, pamong belajar ahli madya, dan penilik ahli madya.
- JF pengawas sekolah dan penilik menjadi guru jika menerima penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan.
- JF pamong belajar menjadi guru jika menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.
- JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik untuk guru paling lama 2 tahun sejak PermenPANRB diundangkan pada 23 Desember 2024.
- PNS JF pengawas sekolah ahli utama dan JF penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai batas usia pensiun 65 tahun atau pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.
- PNS JF pengawas sekolah ahli utama dan JF penilik ahli utama melaksanakan tugas sesuai ketentuan PNS JF guru ahli utama yang diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan.
(twu/twu)