Jakarta –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Dalam aturan tersebut turut diatur ketentuan pemberian gelar profesor kehormatan. Salah satunya disebutkan mengenai jumlah maksimal profesor kehormatan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Aturan Terbaru Pemberian Profesor Kehormatan
Pada Permendikbudristek 44/2024 dikatakan menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang dapat mengusulkan pengangkatan kehormatan pun harus memenuhi syarat untuk melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor.
Tertera dalam pasal 41 ayat 5 Permendikbudristek ini, jumlah profesor kehormatan dalam perguruan tinggi maksimal satu untuk setiap rumpun ilmu.
Masa jabatan profesor kehormatan paling lama adalah 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Batas usia tertinggi profesor kehormatan sama dengan batas usia pensiun profesor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Syarat Profesor Kehormatan
Pasal 42 Permendikbudristek 44/2024 merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh profesor kehormatan:
- Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa.
- Pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang memperoleh pengakuan nasional dan/atau internasional.
Sementara, dalam pasal 46 ayat 1 huruf b Permendikbudristek 44/2024 disebutkan perguruan tinggi dilarang mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Jika setelah mendapat peringatan tertulis kembali melakukan pelanggaran, perguruan tinggi yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pengangkatan profesor kehormatan selama satu tahun.
Apabila setelah jangka waktu satu tahun kembali melanggar, maka perguruan tinggi akan dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pengangkatan profesor kehormatan selama tiga tahun. Lebih lanjut setelah jangka waktu tiga tahun perguruan tinggi kembali melanggar, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pengangkatan profesor kehormatan secara permanen.
Honorarium Profesor Kehormatan
Profesor kehormatan memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam pasal 43 Permendikbudristek 44/2024 yaitu:
- Menjaga nama baik dan kehormatan perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Berkontribusi dalam Tridharma perguruan tinggi yang bersangkutan minimal sepadan dengan empat satuan kredit semester (SKS).
- Mematuhi kode etik dosen.
Profesor kehormatan berhak atas pencantuman jabatan akademik profesor kehormatan dengan mencantumkan jabatan profesor kehormatan secara lengkap maupun disingkat prof.(hon.) disertai nama perguruan tinggi.
Selain itu, profesor kehormatan memperoleh honorarium dari perguruan tinggi yang diberikan sesuai kinerja dan kontribusinya dalam pelaksanaan Tridharma.
(nah/pal)