Jakarta –
Sejumlah bantuan lembaga pada anggaran layanan publik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkena efisiensi anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA) Kemenkeu.
Termasuk di antaranya yakni Bantuan Operasional PTN, Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH), Program Revitalisasi PTN (PRPTN), Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT), dan Bantuan Kelembagaan PTS.
Kemendiktisaintek mengusulkan bantuan-bantuan ini kembali ke pagu awal untuk mendukung operasi perguran tinggi dan menghindari kemungkinan uang kuliah tunggal (UKT) naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun. Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo Soemantri Brodjonegoro yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Diktisaintek pada rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025) lalu.
“Kami juga usulkan (bantuan kelembagaan PTS) kembali pada pagu awal Rp 365 miliar supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya supaya bisa tetap beroperasi dengan normal,” imbuhnya.
Efisiensi di Kemendiktisaintek
Soal efisiensi anggaran dibahas lebih lanjut oleh Mendiktisaintek baru Brian Yuliarto beserta jajaran dengan pimpinan PTN se-Indonesia, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) secara hybrid di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ditanya terkait efisiensi BOPTN dan rencana pihak Kemdikti-PTN mengenai UKT, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan “Efisiensi sesuatu yang baik dan akan dilakukan untuk menghilangkan pemborosan dan pemanfaatan teknologi.”
“Teknologi beragam, mulai dari simplifikasi proses kerja atau sistem kerja, pemanfaatan teknologi digital termasuk pembelajaran daring atau pertemuan daring, berbagi sumber daya, atau berbagi luaran,” jelas Togar pada detikEdu, ditulis Jumat (21/2/2025).
Togar menegaskan pemborosan dalam hal ini merujuk pada 16 kategori dalam surat edaran Kemenkeu tentang efisiensi anggaran. Termasuk di antaranya yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin.
Kemendiktisaintek sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2025 tentang Instruksi Kebijakan Efisiensi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. SE ini ditujukan pada pejabat Kementerian, pimpinan PTN, kepala LLDikti, dan pegawai unit kerja Kemendiktisaintek.
Sejumlah aturannya antara lain menyinggung rapat hybrid atau daring, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), alternatif spanduk digital pada rapat/pertemuan, perbaikan prioritas pada sarana-prasarana kantor yang penting dan berisiko tinggi, hemat air dan listrik.
Lebih lanjut, pimpinan unit kerja diminta untuk menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru, membuka media komunikasi daring untuk konsultasi dan pengaduan,serta memastikan pelayanan daring maupun luring tetap sesuai standar.
Soal Dampak Efisiensi ke UKT
Terpisah, Togar sebelumnya menjelaskan BOPTN masuk anggaran layanan publik yang tidak masuk pengecualian efisiensi anggaran seperti bantuan sosial dan belanja pegawai. Namun, mutu layanan publik perlu tetap dipertahankan.
“Yang dikecualikan dari efisiensi adalah belanja pegawai dan belanja sosial. Di luar itu masih ada potensi untuk efisiensi, tetapi untuk layanan publik tetap bisa mempertahankan mutunya,” jelasnya pada detikEdu, Jumat (14/2/2025).
Mengenai kemungkinan kenaikan UKT akibat efisiensi BOPTN, Togar mengatakan jika setiap kebijakan memiliki potensi dampak yang tidak produktif. Oleh karena itu, penetapan anggaran akan tetap dalam prinsip memilah kegiatan yang kurang produktif.
“Setiap kebijakan ada aspek eksternalitas yang perlu dihindarkan yang dapat berimbas tidak produktif. Jadi tetap ada prinsip kalkulasi yang matang dalam memilah kegiatan yang kurang produktif dan mana yang kontra-produktif,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran Belum Tetap
Togar menjelaskan keputusan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) juga belum pasti. Setelah mendapatkan hasil raker, laporan akan diberikan kepada Kemenkeu untuk ditinjau.
“Prosesnya melaporkan hasil raker dengan DPR ke Kemkeu yang dengan waktu tenggat 14 Feb 2024. Setelah itu baru ada ketetapan anggaran,” kata Togar.
(twu/nwy)