Jakarta –
Calon murid dengan usia kurang dari 7 tahun bisa mendaftar SD pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB, calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
Lebih lanjut, calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD pada SPMB 2025 jika memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
“Usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru, ya, pada satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, calon murid usia 7 tahun pada tahun berjalan tetap diprioritaskan pada SPMB.
Batas Umur Mendaftar SPMB 2025
Berikut batas umur mendaftar sekolah pada SPMB 2025 berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025.
Batas Umur Masuk TK
- Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
- Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Batas Umur Masuk SD
- Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar), dan paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).
Batas Umur Masuk SMP
- Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SD/sederajat.
Batas Umur Masuk SMA dan SMK
- Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat
Syarat Dokumen Batas Usia Masuk Sekolah
Usia calon murid pada SPMB 2025 dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
Sementara itu, penyelesaian sekolah jenjang sebelumnya dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Ijazah
- Surat keterangan lulus
(twu/nwk)