Jakarta –
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa dipakai untuk membayar honor atau mendanai sumber daya manusia (SDM) pendataan atau operator pendataan di satuan pendidikan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital Direktorat PMPK Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Nandana Aditya B, dalam rilis Dapodik Versi 2025 untuk Kualitas Data Pendidikan di kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Kamis (18/7/2024).
“Saya juga menyampaikan beberapa update selain melalui Juknis BOS, bahwa Dana BOS itu bisa digunakan untuk pembayaran SDM pendataan. Ini per tahun kemarin juga sudah ada nomenklatur sub kegiatan khusus di dalam SIPD untuk mewadahi pemberian honor atau pendanaan untuk SDM pendataan atau operator,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan untuk segera input data ke Dapodik, khususnya data peserta didik, sebelum cut off Asesmen Nasional (AN), Program Indonesia Pintar (PIP), dan khususnya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 31 Agustus 2024.
“Karena kalau melewati 31 Agustus, pemutakhirannya itu akan tidak bisa diakomodir di dalam perencanaan BOS 2025,” imbuhnya.
Satuan Pendidikan Harus Lakukan Pemutakhiran sebelum 31 Agustus
Dalam laman Dapodik dijelaskan, satuan pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Satuan pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan peserta didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu, baru selanjutnya peserta didik baru. Kemudian, lakukan isian partisipasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Nandana mengatakan kepala sekolah juga perlu mengecek data yang diisikan operator sekolah ke Dapodik. Memastikan akurasi data yang diisikan di Dapodik penting untuk memberikan intervensi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Penanggung jawab utama data dari satuan pendidikan adalah kepala sekolah. Jadi mohon kolaborasi yang baik di tingkat sekolah,” ucapnya.
Entitas Data Dapodik yang Diisikan Satuan Pendidikan
Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Praptono meminta satuan pendidikan dapat mengisikan datanya dengan lengkap, valid, dan mutakhir agar Dapodik dapat terisi dan disajikan dengan baik.
Berikut empat hal yang secara umum diisikan:
1. Satuan pendidikan: Identitas sekolah, lokasi, status tanah, ruang, bangunan, alat.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan: Status ASN hingga non-ASN, pendidikan formal atau nonformal, dan sebagainya.
3. Peserta didik: Nama, tanggal lahir, nomor identitas kependidikan (NIK), alamat, dan lainnya.
4. Substansi pendidikan: Jumlah rombongan belajar, bagaimana pembelajaran dijalankan, anggota dalam rombel, hingga jadwal yang ditetapkan satuan pendidikan.
Masalah Kualitas Data
Per Juni 2024, Dapodik menampung data sekitar 400 ribu sekolah, 50 juta siswa, 4 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan 2 juta rombongan belajar (rombel) di PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Data satuan pendidikan yang mengirimkan datanya ini setara dengan sekitar 96 persen dari total data satuan pendidikan PAUD Dasmen.
Nandana mengatakan masalah kualitas data Dapodik masih jadi perhatian. Salah satunya yaitu ditemukan data animasi pada data satuan pendidikan.
Ia mencontohkan, pada sarana-prasarana sekolah, masih banyak kelas yang dilaporkan dalam kondisi baik, lalu tiba-tiba rusak. Begitu pula dengan penurunan dan penaikan signifikan serta tiba-tiba jumlah kelas dan dan WC.
Nandana mengatakan juga masih ada dugaan penggelembungan jumlah siswa untuk mendapatkan anggaran lebih. Di samping itu, ada juga sekolah yang data disabililitas siswanya belum akurat.
Manfaat Dapodik
Ia menjabarkan data yang sudah diisikan satuan pendidikan di Dapodik bermanfaat sebagai sumber utama berbagai intervensi kebijakan dan layanan pendidikan, baik oleh Kemendikburistek, pemerintah daerah, maupun kementerian dan lembaga (K/L) lainnya. Berikut di antaranya:
– Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Akses layanan data awal pelaksanaan PPDB di 23 provinsi dan 115 kabupaten/kota sasaran.
– Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB): Memberi akses layanan data awal pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
– Pelaksanaan program dan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 58,8 triliun pada 261 ribu sekolah sasaran.
– Pelaksanaan program dan anggaran Tunjangan Guru Rp 55,3 triliun pada 1,6 juta guru sasaran.
– Pelaksanaan program dan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 13,4 triliun pada 18 juta peserta didik sasaran.
– Pelaksanaan program dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Rp 14,6 triliun pada 47 ribu sekolah sasaran.
(twu/faz)